Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 April 2023 | 23.51 WIB

Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup Tempat Istirahat KM 207 Cirebon

Kendaraan saat akan masuk ke tempat istirahat KM 207 Palikanci Cirebon, Selasa (18/4). - Image

Kendaraan saat akan masuk ke tempat istirahat KM 207 Palikanci Cirebon, Selasa (18/4).

JawaPos.com–Polres Cirebon Kota berlakukan sistem buka tutup tempat istirahat (rest area) di kilometer (KM) 207. Itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan.

”Pemudik juga diimbau berhenti di area itu tidak lebih dari 30 menit. Kami berlakukan sistem buka tutup di tempat istirahat untuk mengantisipasi kepadatan,” kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Selasa (18/4).

Dia mengatakan, pemberlakuan sistem buka tutup itu untuk memastikan area istirahat bisa menampung para pemudik. Selain itu untuk mengantisipasi adanya antrean kendaraan.

Apabila tidak diberlakukan sistem buka tutup, lanjut Triyono, dikhawatirkan kendaraan akan menumpuk di tempat istirahat dan bisa mengakibatkan kemacetan.

”Sebelum melebihi kapasitas dari 100 persen, kami tutup terlebih dahulu,” terang Triyono.

Triyono menambahkan, di tempat istirahat tersebut ada waktu-waktu yang memang padat para pemudik. Seperti ketika akan sahur serta masuk waktu duhur dan magrib.

Oleh karena itu, dia menjelaskan, pada jam-jam rawan tersebut, polisi selalu mewaspadai agar tidak terjadi antrean yang mengular ke lajur jalan tol. Sehingga, pihaknya memberlakukan sistem buka tutup.

”Memang ada jam tertentu, seperti ketika akan sahur, duhur, dan magrib,” terang Triyono.

Selain memberlakukan sistem buka tutup, polisi juga mengimbau masyarakat yang sedang beristirahat agar tidak lebih dari 30 menit di dalam area istirahat. Itu agar bisa bergantian dengan pemudik lain.

”Manfaatkan tempat istirahat dengan sebaik-baiknya, jangan sampai melebihi dari 30 menit,” ujar Triyono.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat meminta pemudik yang mengarah ke Jakarta dari arah timur untuk tidak masuk ke Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) saat pemberlakuan one way. Rekayasa lalu lintas itu dimulai pada Selasa (18/4) atau H-4 Lebaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombespol Wibowo mengatakan, pemberlakuan rekayasa satu arah ke arah timur itu diberlakukan mulai 14.00 WIB. One way diberlakukan mulai dari KM 72 Tol Cipali.

”Masyarakat yang akan ke arah Jakarta untuk tidak memasuki tol dan menggunakan jalur arteri untuk kemudian masuk ke ruas tol di kawasan Cikopo, Purwakarta. Karena dari KM 72 hingga ke Jakarta tidak diberlakukan one way,” terang Wibowo.

Sebelumnya, Korlantas Polri mulai hari ini (18/4) memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way di Tol Cipali hingga Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. Itu guna mengantisipasi kepadatan arus mudik yang di ruas jalan tol.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore