Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Februari 2025 | 17.26 WIB

Kejati Riau Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Macet usai Buron 20 Tahun

Terpidana kasus korupsi kredit macet Nader Taher saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru usai buron 19 tahun lebih. (Annisa Firdausi/Antara) - Image

Terpidana kasus korupsi kredit macet Nader Taher saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru usai buron 19 tahun lebih. (Annisa Firdausi/Antara)

JawaPos.com–Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau menangkap terpidana korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp 35,9 miliar, Nader Taher, 69. Dia telah buron selama hampir 20 tahun di Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Akmal Abbas mengungkapkan, Nader telah mengubah identitasnya sejak 2014 sebagai Haji Toni untuk menghindari kejaran hukum. Dia akhirnya ditangkap pada Kamis (13/2) Apartemen Gateway Ciracas, Bandung.

”Dalam identitas barunya, dia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat,” kata Akmal seperti dilansir dari Antara.

Menurut Kajati, buronan tersebut telah lama berusaha menghilangkan jejak, termasuk berpindah-pindah hingga ke luar negeri. Awalnya, mengganti kartu tanda penduduk di Kabupaten Cianjur, lalu pada 2018 mendapatkan KTP elektronik dengan nama Haji Toni di Kabupaten Bandung.

Keberadaan Nader Taher akhirnya terendus setelah tim kejaksaan mendapatkan informasi bahwa dia telah kembali ke Indonesia. Penyelidikan mengarah pada identitas baru yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai Haji Toni.

Setelah hampir 20 tahun dalam pelarian, Nader Taher alias Haji Toni akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru.

Kasus yang menjerat Nader Taher berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 35,9 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dia kemudian mengajukan banding dan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore