Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Januari 2025, 02.36 WIB

Dua Personel Polsek Kuta Bali Diduga Minta Uang WNA Disanksi Patsus

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. (Rolandus Nampu/Antara) - Image

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. (Rolandus Nampu/Antara)

JawaPos.com–Dua orang personel Polsek Kuta dikenai sanksi penempatan khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Bali. Sebab, mereka diduga melanggar kode etik meminta sejumlah uang kepada seorang warga negara asing (WNA) yang melapor kehilangan telepon genggam.

”Untuk sementara yang bersangkutan kita amankan, kita patsus (penempatan khusus) dalam rangka pemeriksaan. Dugaan awal ada kesalahan dari anggota kita,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy seperti dilansir dari Antara, Selasa (21/1).

Dia mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua personel yang diduga meminta dan menerima uang Rp 200 ribu dari seorang (WNA). Dua personel atas nama Aiptu GKS dan Aiptu S merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor Kuta.

Berdasar pemeriksaan Bidang Propam, dua personel polisi itu mengakui pada Minggu (5/1) sekitar pukul 12.50 wita di Polsek Kuta, seorang WNA atas nama SGH asal Kolombia diantar seorang laki-laki berinisial AW hendak membuat laporan kehilangan satu unit telepon genggam IPhone 14 Promax karena dijambret. Setelah ditanya kepala SPKT, ternyata lokasi kehilangan handphone terjadi di Jalan Uluwatu, Jimbaran, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.

Anggota SPKT kemudian meminta yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Namun, kata Ariasandy, WNA tersebut tidak mau dengan alasan darurat karena akan berangkat ke negaranya. WNA tersebut mohon bantuan untuk keperluan klaim asuransi di negaranya.

Dua anggota SPKT tersebut juga mengaku bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA atas nama SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi. WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah yang diminta.

Setelah disepakati, keduanya membuat Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan Iphone 14 Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.

Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp 200 ribu sesuai kesepakatan sebelumnya. Ariasandy membenarkan ditemukan cukup bukti dua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya,” papar Ariasandy.

Selain itu, pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan wujud perbuatan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore