
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Denpasar, Bali, Selasa (10/11). (Rolandus Nampu/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi mengatakan bahwa penetapan IBM sebagai tersangka pada Selasa (10/12). ”Yang bersangkutan kami panggil, lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi,” kata Agus seperti dilansir dari Antara di Denpasar.
IMB berstatus sebagai residivis kasus penggelapan dana pengadaan aci-aci dan alat persembahyangan senilai Rp 1 miliar. Dia divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut pada Februari 2022.
Kali ini, dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar. Agus menjelaskan, IBM ketika menjabat Ketua FORMI Denpasar 2010-2020 sekaligus Kadisbud Denpasar saat itu memerintahkan untuk melakukan mark up harga belanja.
”Selain itu, yang bersangkutan menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi,” ujar Agus.
Dia menyebutkan, total dana hibah tersebut mencapai Rp 2,4 miliar. Namun, pihaknya masih melakukan penghitungan terkait dengan jumlah pasti kerugian negara yang disebabkan perbuatan IBM.
”Terhadap tersangka sekarang dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan Bali, statusnya sebagai tahanan penyidikan,” terang Agus.
Penyidik Kejari Denpasar hingga kini masih mendalami modus lain dari tersangka, apakah ada atau tidak keterlibatan orang lain dalam perkara itu.
Atas perbuatannya, IBM dikenai persangkaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
