Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Desember 2024 | 14.07 WIB

Kejari Denpasar Tetapkan Mantan Kadisbud Denpasar Tersangka Korupsi

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Denpasar, Bali, Selasa (10/11). (Rolandus Nampu/Antara) - Image

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Denpasar, Bali, Selasa (10/11). (Rolandus Nampu/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi mengatakan bahwa penetapan IBM sebagai tersangka pada Selasa (10/12). ”Yang bersangkutan kami panggil, lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi,” kata Agus seperti dilansir dari Antara di Denpasar.

IMB berstatus sebagai residivis kasus penggelapan dana pengadaan aci-aci dan alat persembahyangan senilai Rp 1 miliar. Dia divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut pada Februari 2022.

Kali ini, dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar. Agus menjelaskan, IBM ketika menjabat Ketua FORMI Denpasar 2010-2020 sekaligus Kadisbud Denpasar saat itu memerintahkan untuk melakukan mark up harga belanja.

”Selain itu, yang bersangkutan menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi,” ujar Agus.

Dia menyebutkan, total dana hibah tersebut mencapai Rp 2,4 miliar. Namun, pihaknya masih melakukan penghitungan terkait dengan jumlah pasti kerugian negara yang disebabkan perbuatan IBM.

”Terhadap tersangka sekarang dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan Bali, statusnya sebagai tahanan penyidikan,” terang Agus.

Penyidik Kejari Denpasar hingga kini masih mendalami modus lain dari tersangka, apakah ada atau tidak keterlibatan orang lain dalam perkara itu.

Atas perbuatannya, IBM dikenai persangkaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.​​​

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore