
Terdakwa kasus korupsi mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/12). (Aris Rinaldi Nasution/Antara)
JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Sadri, 47, karena melakukan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP). Dia merugikan keuangan negara Rp 8,15 miliar.
”Menjatuhkan hukuman terdakwa Muhammad Sadri dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Kasim seperti dilansir dari Antara di Medan, Senin (9/12).
Dia menyatakan, terdakwa Sadri merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Sumatera Utara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pemotongan biaya hidup PIP mahasiswa pada 2020–2023 sebagaimana dakwaan subsider.
”Terdakwa diyakini terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Kasim.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu bulan.
”Dari total kerugian keuangan negara Rp 8,15 miliar, terdakwa diyakini telah menikmati uang sebesar Rp 1,99 miliar,” terang Kasim.
Terdakwa Sadri juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 1,9 miliar. Oleh karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp 1,65 miliar ke rekening masing-masing mahasiswa, terdakwa dikenakan uang pengganti Rp 249 juta lebih.
”Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Rp 249.675.000 atau Rp 249 juta lebih,” ujar Kasim.
Majelis hakim menyebutkan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak sanggup membayar harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Menurut dia, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU Kejari Langkat dan terdakwa menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Langkat Ria Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sisa kerugian keuangan negara Rp 249 juta subsider sembilan bulan penjara.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
