
Juru Bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) Asri Tadda (tengah). (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com–Tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) segera mengajukan gugatan sengketa pilkada. Hal tersebut dilakukan melalui upaya gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
”Akan begitu arahnya, gugatan di MK. Satu bagian dari banyak hal yang diduga mempengaruhi hasil pemilu,” kata Asri Tadda, Juru Bicara Paslon DiA, seusai melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Mapolrestabes Makassar.
Menurut dia, ada dugaan praktik pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat tahap hingga proses pemungutan suara di TPS pada Rabu (27/12). Sedangkan untuk materi yang nanti dibawa MK, masih disusun tim hukum.
”Sementara difinalisasi (bahan gugatan). Memang ada beberapa hal yang kita anggap sifatnya terstruktur, sistematis, dan massif, melibatkan banyak pihak. Saya kira besok setelah pelaporan kita akan jelaskan,” papar Asri Tadda.
Selain gugatan untuk Pilgub, Asri Tadda menyatakan, akan mengajukan gugatan sengketa untuk Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Makassar atas nama paslon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) ke MK.
”Pilwali dan Pilgub (akan digugat ke MK). Pilgub menyusul karena baru kemarin selesai rekap. Kan aturannya tiga hari setelah rekap waktu yang diberikan untuk menggugat ke MK. (Pilgub) mungkin Rabu (10/12), besok (11/12), kota (Pilwali),” terang Asri Tadda.
Saat ditanya bukti-bukti kuat sampai kemudian mengajukan keberatan dengan menggugat hasil Pilkada, Asri Tadda menegaskan, sejumlah bukti ada seperti salinan dugaan pemalsuan daftar hadir di seluruh TPS se-Sulsel.
”Itu sudah sangat valid melihat yang hadir itu bertanda tangan atau tidak, apakah tanda tangannya benar, sesuai dengan tanda tangan asli pemilik atau tidak. Itu menjelaskan banyak fakta. Ternyata, ada yang tidak hadir ada tangannya, ada parafnya. Ada yang hadir bukan tanda tangannya,” beber Asri Tadda
Selain itu, ada bukti-bukti visual seperti video, foto, bahkan ada pengakuan pemilih termasuk bukti tertulis, bahwa ada dugaan pelanggaran secara TSM diduga dilakukan pihak lawan.
”Ada juga yang mengakui ada instruksi, kita menyayangkan kejadian seperti ini terjadi dalam demokrasi kita. Ini membajak suara rakyat, ini kejahatan Pemilu yang harus kita lawan bersama," ucapAsri Tadda.
Sebelumnya, Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan sengketa hasil tingkat provinsi dalam hal ini untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur bila ada paslon mengajukan ke MK. Pihaknya menyatakan siap.
”Begitu juga provinsi, kalau ada gugatan nanti, kami pada prinsipnya siap. Karena itu kan jalur konstitusional yang diberikan masing-masing paslon kalau tidak puas dengan hasil keputusan,” papar Hasbullah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
