Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Juli 2018 | 14.01 WIB

Astaga! Salah Banget, Sipir Kok Sembunyikan Sabu Milik Mantan Napi

lustrasi pengedar narkoba di tahan aparat kepolisian - Image

lustrasi pengedar narkoba di tahan aparat kepolisian

JawaPos.com - Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, HA,45, yang terseret kasus peredaran narkoba memanfaatkan tempat kerjanya untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Aparat menemukan sabu siap edar di lemari kerjanya.


Informasi yang diperoleh Radar Sampit (Jawa Pos Group), HA disinyalir menyadari jaringannya tertangkap aparat. Dia kemudian berupaya menghilangkan barang bukti narkotika di kediamannya. Saat aparat menggeledah rumah istri kedua HA, Kamis (5/7) lalu, sabu itu tak ditemukan.


Polisi tak patah arang. Mereka bergerak menuju tempat kerja HA di Lapas Klas IIB Sampit. Hasilnya tak sia-sia. Sabu sebanyak lima paket dengan berat kotor 12,86 gram, diamankan dari lemari kerjanya. Polisi juga mengamankan selimut, ponsel, dan uang tunai Rp 5 juta.


HA tak berkutik. Dia diciduk aparat. Ternyata, Sabu yang disembunyikannya berasal dari AK, mantan napi narkoba di Lapas Klas IIB Sampit yang baru keluar penjara sekitar sebulan lalu.


Penangkapan terhadap HA merupakan rentetan operasi dan pengembangan yang digelar Polda Kalteng. Awalnya polisi meringkus RS,27, MZ,20, RA,33 dan HS,55, di Jalan Tjilik Riwut Km 4 Hotel Pigmy Raya Sampit, Rabu (4/7) sekitar pukul 21.00 WIB.


Dari RS dan MZ, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram dan dua unit ponsel. Kemudian, dari RA dan HS polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor 24,54 gram, timbangan digital, sendok plastik sabu, pipet kaca berisi sabu, bong, dua ponsel, dan uang tunai Rp 5 juta.


Selanjutnya, Kamis (5/7), sekitar pukul 09.30 WIB, polisi meringkus JA,36 di Jalan Muhran Ali Gang Keluarga Sampit. Sembilan paket sabu dengan berat kotor 16,60 gram, timbangan digital, bundel plastik kecil kosong, sendok plastik, dan satu unit ponsel, diamankan aparat.


Operasi terus berlangsung. Tiga jam setelah penangkapan JA, polisi bergerak cepat meringkus HA, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Antang Barat Sampit.


”Ini masih kami dalami dan lidik. Kami tidak akan pernah berhenti dalam memerangi peredaran barang haram itu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto, Sabtu (7/7).


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore