Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Desember 2024 | 04.04 WIB

Eks Kapolsek Baito Disanksi Demosi dan Patsus Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani

Kabidhumas Polda Sultra Kombespol Iis Kristian (tengah) bersama Kabid Propam Kombespol Moch. Sholeh (kiri), Kamis (5/12). (La Ode Muh Deden Saputra/Antara) - Image

Kabidhumas Polda Sultra Kombespol Iis Kristian (tengah) bersama Kabid Propam Kombespol Moch. Sholeh (kiri), Kamis (5/12). (La Ode Muh Deden Saputra/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi eks (mantan) Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris berupa demosi dan penempatan khusus (Patsus). Itu buntut kasus penerimaan uang sebesar Rp 2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombespol Iis Kristian mengatakan, telah selesai melaksanakan sidang kode etik terhadap dua orang personel Polri yang pernah bertugas di Polsek Baito. Yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin.

”Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang ditanganinya,” kata Iis Kristian seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebutkan, untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin Kabid Propam Polda Sultra Kombespol Moch. Sholeh. Sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.

”Dalam sidang dihadiri juga sejumlah saksi, kemudian dihadiri juga penasihat hukum pelapor,” ujar Iis Kristian.

Iis Kristian mengungkapkan bahwa berdasar fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.

”Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ungkap Iis Kristian.

Begitu pula dengan Aipda Amiruddin, yang terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp 2 juta, dan dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukan.

”Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian daripada penegakan hukum etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang melanggar,” jelas Iis Kristian.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore