Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Desember 2024 | 23.41 WIB

Guru Honorer Supriyani Hadiri Panggilan Sebagai Saksi di Polda Sultra

Guru honorer Supriyani bersama suami dan Kepala Desa Wonua Raya saat memasuki ruangan sidang etik Bid Propam Polda Sultra. (La Ode Muh Deden Saputra/Antara) - Image

Guru honorer Supriyani bersama suami dan Kepala Desa Wonua Raya saat memasuki ruangan sidang etik Bid Propam Polda Sultra. (La Ode Muh Deden Saputra/Antara)

JawaPos.com–Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani memenuhi panggilan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya menerima undangan tersebut pada Selasa (3/11), terkait dengan permintaan hadirnya Supriyani di Polda Sultra. Yakni untuk proses pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang etik mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanitreskrim Polsek Baito Amiruddin.

”Terkait dengan uang Rp 2 juta dan juga terkait dengan adanya permintaan uang Rp 50 juta (agenda pemeriksaan Supriyani),” kata Andre Darmawan seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebutkan, selain Supriyani, Bid Propam Polda Sultra juga memanggil tiga orang lain yang dimintai keterangan sebagai saksi. Yakni suami Supriyani, Katiran; Lilis Herlina Dewi selaku rekan Supriyani; dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman.

”Kehadiran Supriyani sebagai saksi itu yang akan didalami, total ada empat orang saksi,” ujar Andre Darmawan.

Andre Darmawan menjelaskan, akan menuntaskan perkara Supriyani satu per satu, yang akan dimulai dengan menunggu hasil sidang etik eks Kapolsek dan eks Kanitreskrim Polsek Baito.

”Nanti kita lihat hasil etiknya seperti apa, kalau ada unsur pidananya kita akan dorong ke laporan pidana, termasuk permintaan uang-uang itu, kalau memang terbukti di sini, kita akan laporkan pemerasan,” jelas Andre Darmawan.

Berdasar pantauan, Supriyani mendatangi Polda Sultra bersama dengan tim kuasa hukum dan suami beserta rekannya dan Kepala Desa Wonua Raya. Supriyani dan tiga orang saksi lain masuk ruangan sidang pada pukul 10.00 wita. Ke empat saksi tersebut di dalam ruangan sidang, sedangkan tim kuasa hukum menunggu di depan ruangan. Terlihat juga beberapa personel kepolisian yang mondar mandir keluar-masuk dalam ruangan sidang etik tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore