Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 November 2024 | 03.51 WIB

Kapolda Sulsel Sebut Perwira Diduga Melanggar Netralitas Masih Diproses

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan (tengah). (Darwin Fatir/Antara) - Image

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan (tengah). (Darwin Fatir/Antara)

JawaPos.com–Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, dua anggota perwira Polri yang diduga melanggar netralitas masih dalam proses pemeriksaan. Perkaranya tetap berlanjut di tingkat Komisi Disiplin dan Kode Etik Polri.

”Masih dalam pemeriksaan dari kode etik. Itu kan ada komisi kode etikanya, diputuskan seperti apa, tergantung kode etik,” tutur Yudhiawan seperti dilansir dari Antara di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (12/11).

Hal tersebut menyusul dua perwira yang bertugas di Polda Sulsel masing-masing AKP AMY dan AKP ASS diduga melanggar netralitas. Sebab ikut secara langsung menghadiri kegiatan politik deklarasi dan pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone, Sulsel.

Saat ditanyakan status dua Perwira Menengah (Pama) itu semula dipindahkan ke bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel. Sebab, diduga melanggar netralitas berdasar bukti dokumentasi. Namun, belakangan dinaikkan jabatan.

”Masih tetap diperiksa, belum terhapus pemeriksaannya. Terbukti atau tidak, kalau misinya terbukti, kita harus mutasikan lagi, itu bersifat demosi,” papar Yudhiawan.

Sebelumnya, dua perwira itu berangkat ke Bone tanpa surat tugas dan meninggalkan satuan serta tidak meminta izin kepada atasan untuk ikut menghadiri kegiatan politik tersebut.

Dari bukti dokumentasi kehadiran mereka disana, akhirnya disanksi Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi kala itu sebelum dimutasi menjabat Kapolda Sumatera Selatan. Keduanya kemudian dipindahkan ke bidang Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel sebelumnya berdinas di Direktorat Polairud dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda untuk menjalani pemeriksaan.

Namun belakangan, keduanya mendapat promosi jabatan yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Sulsel bernomor STR-695-XI-KEP-2024. AKP AMY mendapat jabatan Paur Si STNK Subditregident Ditlantas Polda Sulsel, sedangkan AKP ASS diangkat sebagai Kasipatwalairud Subditpatroliairud Ditpolairud Polda Sulsel.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore