Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 November 2024 | 19.37 WIB

Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak usai Kabur 8 Tahun

Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Way Kanan, Lampung, menangkap buronan kasus pencabulan yang melarikan diri setelah divonis 5 tahun penjara, Kamis (31/10). (Penkum Kejati Kepri/Antara) - Image

Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Way Kanan, Lampung, menangkap buronan kasus pencabulan yang melarikan diri setelah divonis 5 tahun penjara, Kamis (31/10). (Penkum Kejati Kepri/Antara)

JawaPos.com–Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap Martinus Eko Widodo, terpidana kasus pencabulan terhadap anak. Dia menjadi buronan sejak putusannya inkrah (berkekuatan hukum tetap) di Mahkamah Agung pada 2016.

”Terpidana buron sejak 2016 dan baru tertangkap kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf seperti dilansir dari Antara di Batam, Jumat (1/11).

Dia menjelaskan, terpidana ditangkap di rumahnya di Kampung Karang, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada Kamis (31/10), oleh Tim Tabur Badan Intelijen Kejati Kepri Bersama Tim Intelijen Kejari Way Kanan.

Berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor:1181 K/Pid.sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, menyatakan terpindana Martinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terpidana dijatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tindak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

”Saat ditangkap di rumahnya terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ucap Yusnar.

Untuk selanjutnya, kata dia, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan, kemudian dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam.

”Selanjutnya terpidana menjalani eksekusi ke Lapas Batam sesuai putusan MA,” ujar Yusnar.

Terpidana Martinus merupakan petugas kebersihan di sekolah yang dikelola Yayasan Charitas Batam. Disangkakan melakukan pencabulan terhadap salah seorang siswa.

Pada persidangan putusan Rabu (28/1/2015), Pengadilan Negeri Batam membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam atas dugaan pencabulan. Putusan bebas ini berdasar hasil visum yang menyatakan tidak terlihat ada tanda-tanda kekerasan seksual dilakukan terdakwa kepada korban. Begitu dari keterangan saksi-saksi tidak melihat adanya kedekatan atau internasi antara terdakwa dan korban.

Atas putusan itu, JPU yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara mengajukan banding hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga terbit putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016 menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan.

Yusnar menambahkan, melalui Program Tabur Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

”Kajati juga mengimbau kepala seluruh buronan dalam daftar pencarian orang Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Yusnar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore