Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Oktober 2024 | 01.00 WIB

BPKAD Jawa Timur Bahas Pemanfaatan Aset Barang Daerah, Antisipasi Penurunan PAD

BPKAD Jawa Timur gelar FGD terkait inovasi untuk menggali potensi pendapatan melalui pemanfaatan aset daerah di Malang pada Kamis dan Jumat (24-25/10). (Pemprov Jatim) - Image

BPKAD Jawa Timur gelar FGD terkait inovasi untuk menggali potensi pendapatan melalui pemanfaatan aset daerah di Malang pada Kamis dan Jumat (24-25/10). (Pemprov Jatim)

JawaPos.com–Menurut rencana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) diterapkan tahun depan. Diperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) akan turun termasuk di Jawa Timur.

Pemerintah daerah perlu melakukan inovasi untuk menggali potensi pendapatan melalui pemanfaatan aset daerah. Permasalahan tersebut menjadi bahasan pada FGD di Malang pada Kamis dan Jumat (24-25/10).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur Sigit Panoentoen mengatakan, forum tersebut merupakan ajang untuk menjaring berbagai persoalan. Utamanya dalam upaya memanfaatkan dan kendala di lapangan dan bagaimana solusinya.

”Empat isu yang menjadi bahasan. Yakni akurasi data barang miliki daerah, pengamanan aset, transfer knowledge, dan peningkatan PAD melalui pemanfaatan aset tersebut. Forum ini diharapkan bisa menjembatani SKPD selaku pengguna barang dengan BPKAD selaku pengelola aset daerah,’’ ungkap Sigit Panoentoen.

UU HKPD mengulas berbagai potensi yang dimiliki daerah. Sigit menyebut, perkiraan penurunan PAD di Jawa Timur bisa mencapai Rp 4,1 triliun. Meski begitu, pihaknya meminta SKPD di Jawa Timur tidak resah. Masih ada strategi yang bisa dilakukan.

”Yakni melalui pemanfaatan aset tersebut. Yang terpenting, fungsi layanan masyarakat harus tetap dijaga,’’ ujar Sigit.

Kepala Bidang Aset Herry Indrawanto menambahkan, kebijakan yang akan diterapkan tahun depan itu membawa dampak pada berbagai aspek. SKPD non BLUD akan menyesuaikan anggaran. Begitu juga SKPD yang memiliki BLUD, akan dikurangi anggaran subsidinya.

”Pada forum ini, SKPD akan memahami implikasi penerapan undang-undang tersebut sehingga bisa mengambil langkah tepat sejak awal,’’ terang Herry Indrawanto.

Pemanfaatan aset atau barang daerah memang salah satu inovasi yang bisa diterapkan. Namun, untuk mengimplementasikannya, SKPD atau BLUD harus memahami aturan pemanfaatan barang yang tepat. Dengan begitu, pemanfaatan barang daerah bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, bukan memunculkan masalah hukum di kemudian hari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore