
Ilustrasi Demonstrasi
JawaPos.com – Kasus Tina Rambe, seorang ibu yang ditangkap terkait demo menolak pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Labuhanbatu, Sumatera Utara menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam kasus tersebut. Hal itu untuk memberikan keadilan hukum bagi masyarakat.
"Aparat penegak hukum seharusnya menggunakan pendekatan restorative justice untuk penyelesaian masalah sosial antara masyarakat dengan pihak perusahaan," kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (10/9).
Gustina Salim Rambe atau Tina Rambe bersama dua teman aktivisnya ditangkap saat melakukan aksi demo penolakan pengoperasian PKS PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) pada Senin, 20 Mei 2024.
Penolakan itu terjadi karena pabrik sawit dinilai memberi dampak yang merugikan masyarakat sekitar. Baik dengan suara bising, bau, polusi udara, hingga pencemaran air sumur dan sungai.
Apalagi, lokasi pabrik sawit tepat berada di samping sekolah sehingga mengganggu kenyamanan murid dan mengancam keamanan anak-anak. Mengingat banyak truk operasional pabrik yang lalu lalang. Tina dikenal lantang menyuarakan penolakan operasional PKS itu.
Pangeran mengatakan, seharusnya penegak hukum bijaksana dengan memberikan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus seperti Tina. Karena itu menyangkut kesejahteraan masyarakat.
“Pendekatan restorative justice kan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan dialog dan mediasi antara korban, pelaku, dan masyarakat,” ucapnya.
“Kapolri juga sudah pernah berpesan soal hal ini. Agar polisi melakukan pendekatan humanis atau soft approach dan gunakan restorative justice, untuk kasus pidana yang berkaitan dengan masalah sosial kemasyarakatan seperti perselisihan seperti ini,” sambungnya.
Penolakan warga terhadap pengoperasian pabrik sawit di Labuhanbatu sudah berlangsung sejak 2017. Namun baru-baru ini kembali menjadi perhatian masyarakat karena video Tina saat menjadi tahanan viral di media sosial.
Pangeran meminta penegak hukum untuk melakukan dialog antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.
Ia menekankan, penyelesaian konflik melalui dialog konstruktif dapat menghindari eskalasi. Sekaligus memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi tanpa harus mengandalkan tindakan hukum yang represif.
"Utamakan restorative justice dalam menyelesaikan suatu kasus yang berkenaan dengan masalah sosial masyarakat. Tentu sekali ini sesuai kualifikasi yang sudah diatur dalam Peraturan mengenai RJ. Sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan dari aparat penegak hukum, bukan hanya ditangkap dan disel tanpa kata dan penjelasan yang baik," jelas Pangeran.
Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan ini juga menilai, pendekatan restorative justice selain bersifat humanis, dapat pula mengurangi kesan arogansi penegak hukum.
Pangeran menyatakan, kasus perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan seringkali terjadi dan seharusnya penegak hukum dapat menjadi mediator.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
