Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 September 2024 | 14.23 WIB

Sisihkan Barang Bukti Sabu-Sabu, Oknum Anggota Polresta Barelang Kena Sanksi Tegas

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah tegas Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang terlibat kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.

”Kompolnas mengapresiasi dan sikap tegas putusan yang maksimal, karena diharapkan ini bisa jadi pembelajaran bagi anggota yang lain untuk tidak main-main dengan masalah narkoba,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto seperti dilansir dari Antara di Makopolda Kepri, Kota Batam.

Purnawirawan Polri itu mengatakan tiga oknum Satnarkoba Polresta Barelang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi etik itu, kata dia, dijatuhkan kepada tiga perwira Satnarkoba Polresta Barelang berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda. Ketiga perwira itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN, Iptu SP, dan Ipda FA.

”Secara etik sudah dilakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap 3 perwira, tentunya yang berpangkat kompol, iptu, dan ipda. Putusan dari sidang kode etik tersebut adalah PTDH. Meskipun yang bersangkutan masih melakukan upaya banding,” kata Benny.

Benny menyebut, pihaknya masih melakukan supervisi kepada Polda Kepri untuk proses 7 personel Satnarkoba Polresta Barelang yang belum menjalani sidang etik.

”Sekarang sedang proses sidang kode etik, sedang berjalan dan nanti kita tunggu hasil putusannya,” tutur Benny.

Setelah sidang etik terhadap 3 perwira Satnarkoba Polresta Barelang itu, lanjut Benny, proses penyidikan pidana juga sudah berjalan. Dengan pemeriksaan sejumlah pihak, dan mendapat asistensi dari Ditnarkoba Bareskrim polri.

Menurut dia, Dirnakoba Bareskrim Polri sudah memaparkan untuk penerapan pasal yang dikenakan.

”Beberapa arahan dari Bareskirm ditindaklanjuti yang berkaitan dengan teknis serta penerapan pasal yang disangkakan,” ujar Benny.

Terpisah Kabidhumas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sidang etik terhadap 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang sedang berproses. Penyidikan kasus itu akan mencakup semua aspek, baik dari sisi etik maupun pidana.

”Penyidikan apalagi yang menyangkut masalah hukum dari semua aspek akan kami dalami,” terang Zahwani Pandra Arsyad.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore