
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah tegas Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang terlibat kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.
”Kompolnas mengapresiasi dan sikap tegas putusan yang maksimal, karena diharapkan ini bisa jadi pembelajaran bagi anggota yang lain untuk tidak main-main dengan masalah narkoba,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto seperti dilansir dari Antara di Makopolda Kepri, Kota Batam.
Purnawirawan Polri itu mengatakan tiga oknum Satnarkoba Polresta Barelang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi etik itu, kata dia, dijatuhkan kepada tiga perwira Satnarkoba Polresta Barelang berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda. Ketiga perwira itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN, Iptu SP, dan Ipda FA.
”Secara etik sudah dilakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap 3 perwira, tentunya yang berpangkat kompol, iptu, dan ipda. Putusan dari sidang kode etik tersebut adalah PTDH. Meskipun yang bersangkutan masih melakukan upaya banding,” kata Benny.
Benny menyebut, pihaknya masih melakukan supervisi kepada Polda Kepri untuk proses 7 personel Satnarkoba Polresta Barelang yang belum menjalani sidang etik.
”Sekarang sedang proses sidang kode etik, sedang berjalan dan nanti kita tunggu hasil putusannya,” tutur Benny.
Setelah sidang etik terhadap 3 perwira Satnarkoba Polresta Barelang itu, lanjut Benny, proses penyidikan pidana juga sudah berjalan. Dengan pemeriksaan sejumlah pihak, dan mendapat asistensi dari Ditnarkoba Bareskrim polri.
Menurut dia, Dirnakoba Bareskrim Polri sudah memaparkan untuk penerapan pasal yang dikenakan.
”Beberapa arahan dari Bareskirm ditindaklanjuti yang berkaitan dengan teknis serta penerapan pasal yang disangkakan,” ujar Benny.
Terpisah Kabidhumas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sidang etik terhadap 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang sedang berproses. Penyidikan kasus itu akan mencakup semua aspek, baik dari sisi etik maupun pidana.
”Penyidikan apalagi yang menyangkut masalah hukum dari semua aspek akan kami dalami,” terang Zahwani Pandra Arsyad.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
