Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 September 2024 | 15.45 WIB

Kasus Suap, Jaksa KPK Tuntut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Hukuman Enam Tahun Penjara

Terdakwa Erik Adtrada Ritonga mendengarkan tuntutan JPU KPK di Ruang Sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9). (Aris Rinaldi Nasution/Antara) - Image

Terdakwa Erik Adtrada Ritonga mendengarkan tuntutan JPU KPK di Ruang Sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9). (Aris Rinaldi Nasution/Antara)

JawaPos.com–Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun. Sebab, dianggap terbukti menerima suap pengamanan proyek.

”Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Tony Indra seperti dilansir dari Antara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Erik Adtrada membayar denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

Jaksa juga membebankan terdakwa Erik Adtrada Ritonga untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,85 miliar dikurangi uang yang telah dirampas untuk negara. Apabila Erik Adtrada tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

”Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” jelas Tony Indra.

JPU KPK juga menuntut supaya hak politik Erik Adtrada untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan Erik Adtrada tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

”Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Tony Indra.

Sesuai fakta di persidangan, terdakwa Erik Adtrada terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 4,98 miliar lebih sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (11/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

”Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pleidoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar As'ad Rahim.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore