
Terdakwa Erik Adtrada Ritonga mendengarkan tuntutan JPU KPK di Ruang Sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9). (Aris Rinaldi Nasution/Antara)
JawaPos.com–Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun. Sebab, dianggap terbukti menerima suap pengamanan proyek.
”Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Tony Indra seperti dilansir dari Antara pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Erik Adtrada membayar denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.
Jaksa juga membebankan terdakwa Erik Adtrada Ritonga untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,85 miliar dikurangi uang yang telah dirampas untuk negara. Apabila Erik Adtrada tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
”Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” jelas Tony Indra.
JPU KPK juga menuntut supaya hak politik Erik Adtrada untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan Erik Adtrada tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
”Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Tony Indra.
Sesuai fakta di persidangan, terdakwa Erik Adtrada terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 4,98 miliar lebih sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (11/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
”Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pleidoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar As'ad Rahim.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
