
Suasana persidangan PK yang dijalani enam terpidana atas kasus kematian Vina Cirebon dan Eky di PN Cirebon, Rabu (4/9). (Fathnur Rohman/Antara)
JawaPos.com–Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) siapkan 50 saksi untuk menguatkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus kematian Eky dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
”Puluhan saksi yang disiapkan terdiri atas 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan seperti dilansir dari Antara di PN Cirebon, Rabu (4/9).
Otto menjelaskan, para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon. Yakni untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan timnya.
Novum yang dimaksud, kata dia, merupakan bukti-bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan yang dijalani keenam terpidana tersebut pada 2016. Pihaknya mengklaim beberapa novum yang sudah disiapkan dapat memengaruhi putusan hakim, sehingga para terpidana dapat terbebas dari vonis hukum atas kasus kematian Eky dan Vina Cirebon.
”Banyak memori PK ini, tetapi yang terutama ada beberapa novum itu adalah bukti-bukti yang baru ditemukan sekarang ini,” ujar Otto Hasibuan.
Dia mengatakan, saat ini para terpidana yang menjadi kliennya, sudah hadir di PN Cirebon. Mereka akan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh timnya. Keenam terpidana itu yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldy Aditya Wardana.
”Untuk jaksa dijadwalkan akan memberikan tanggapan terhadap memori PK yang disampaikan tim kami, pada sidang berikutnya,” tutur Otto.
Sedangkan anggota kuasa hukum DPN Peradi Jutek Bongso menyampaikan sidang PK yang diikuti para terpidana tersebut, sempat dihentikan sementara atau diskors selama 15 menit. Dia menyebutkan, majelis hakim PN Cirebon yang dipimpin Arie Ferdian, berencana melaksanakan persidangan secara tertutup karena pada kasus kematian Vina Cirebon dan Eky terdapat unsur asusila.
Jutek menegaskan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak mencakup unsur asusila, melainkan hanya terkait dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
”Kami tidak setuju dengan keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara tertutup. Kami akan menolak untuk melanjutkan persidangan,” kata Jutek.
Kendati demikian, tambah dia, majelis hakim kemudian menyetujui dan memutuskan menggelar sidang PK secara terbuka untuk umum. ”Pengadilan ini seharusnya terbuka untuk umum. Jika majelis hakim memaksakan sidang tertutup, kami akan menempuh jalur hukum lain,” ucap Jutek.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
