
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi mendeklarasikan diri sebagai organisasi advokat baru. (Istimewa)
JawaPos.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi mendeklarasikan diri sebagai organisasi advokat baru yang menekankan penguatan etika, integritas, dan kualitas profesi hukum di Indonesia.
Dikutip RM.id (Jawa Pos Group), organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI dengan nomor AHU-000086.AH.01.07 tertanggal 27 Januari 2026. Deklarasi Peradi Profesional digelar di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, saat membacakan deklarasi menyatakan bahwa Peradi Profesional merupakan organisasi yang berbasis etika dan berkarakter.
Ia menegaskan bahwa organisasi ini menempatkan kualitas di atas kuantitas, integritas di atas formalitas, serta tanggung jawab publik di atas kepentingan internal.
Baca Juga:Dubes Iran Sebut Selat Hormuz Tidak Ditutup, Hanya Perlu Ikuti Protokol Keamanan untuk Bisa Melintas
“Kehadiran Peradi Profesional merupakan ikhtiar kolektif untuk mengamalkan profesi advokat yang pada hakikatnya adalah penjaga keadilan, pengawal rasionalitas hukum, dan bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat,” ujar Prof Harris.
Menurutnya, pembentukan Peradi Profesional juga merupakan respons terhadap berbagai tantangan yang saat ini dihadapi profesi advokat.
Mulai dari fragmentasi organisasi, degradasi etika, ketimpangan kompetensi, hingga kecenderungan profesi advokat yang kerap dipersepsikan sekadar menjadi alat kepentingan sesaat.
Ia menilai dinamika transformasi digital abad ke-21 turut mendorong perubahan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Perubahan tersebut terlihat dalam berbagai aspek.
Seperti, perkembangan rezim hukum perdata dalam hubungan bisnis, percepatan model transaksi, kemunculan berbagai platform digital, serta berkembangnya sistem perkreditan dan pembiayaan berbasis teknologi.
Selain itu, Peradi Profesional juga hadir untuk merespons perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Perubahan tersebut menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional,” jelasnya.
Prof Harris menegaskan bahwa Peradi Profesional tidak didirikan sebagai organisasi tandingan, melainkan sebagai upaya menjawab tantangan perkembangan profesi advokat di masa depan.
Dalam kegiatan tersebut, Peradi Profesional juga menyalurkan santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa. Kegiatan deklarasi dan santunan tersebut dipimpin oleh para pendiri Peradi Profesional, yakni Prof Dr Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
