
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi mendeklarasikan diri sebagai organisasi advokat baru. (Istimewa)
JawaPos.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi mendeklarasikan diri sebagai organisasi advokat baru yang menekankan penguatan etika, integritas, dan kualitas profesi hukum di Indonesia.
Dikutip RM.id (Jawa Pos Group), organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI dengan nomor AHU-000086.AH.01.07 tertanggal 27 Januari 2026. Deklarasi Peradi Profesional digelar di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, saat membacakan deklarasi menyatakan bahwa Peradi Profesional merupakan organisasi yang berbasis etika dan berkarakter.
Ia menegaskan bahwa organisasi ini menempatkan kualitas di atas kuantitas, integritas di atas formalitas, serta tanggung jawab publik di atas kepentingan internal.
Baca Juga:Dubes Iran Sebut Selat Hormuz Tidak Ditutup, Hanya Perlu Ikuti Protokol Keamanan untuk Bisa Melintas
“Kehadiran Peradi Profesional merupakan ikhtiar kolektif untuk mengamalkan profesi advokat yang pada hakikatnya adalah penjaga keadilan, pengawal rasionalitas hukum, dan bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat,” ujar Prof Harris.
Menurutnya, pembentukan Peradi Profesional juga merupakan respons terhadap berbagai tantangan yang saat ini dihadapi profesi advokat.
Mulai dari fragmentasi organisasi, degradasi etika, ketimpangan kompetensi, hingga kecenderungan profesi advokat yang kerap dipersepsikan sekadar menjadi alat kepentingan sesaat.
Ia menilai dinamika transformasi digital abad ke-21 turut mendorong perubahan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Perubahan tersebut terlihat dalam berbagai aspek.
Seperti, perkembangan rezim hukum perdata dalam hubungan bisnis, percepatan model transaksi, kemunculan berbagai platform digital, serta berkembangnya sistem perkreditan dan pembiayaan berbasis teknologi.
Selain itu, Peradi Profesional juga hadir untuk merespons perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Perubahan tersebut menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional,” jelasnya.
Prof Harris menegaskan bahwa Peradi Profesional tidak didirikan sebagai organisasi tandingan, melainkan sebagai upaya menjawab tantangan perkembangan profesi advokat di masa depan.
Dalam kegiatan tersebut, Peradi Profesional juga menyalurkan santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa. Kegiatan deklarasi dan santunan tersebut dipimpin oleh para pendiri Peradi Profesional, yakni Prof Dr Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022