
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi mendeklarasikan diri sebagai organisasi advokat baru. (Istimewa)
JawaPos.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi mendeklarasikan diri sebagai organisasi advokat baru yang menekankan penguatan etika, integritas, dan kualitas profesi hukum di Indonesia.
Dikutip RM.id (Jawa Pos Group), organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI dengan nomor AHU-000086.AH.01.07 tertanggal 27 Januari 2026. Deklarasi Peradi Profesional digelar di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, saat membacakan deklarasi menyatakan bahwa Peradi Profesional merupakan organisasi yang berbasis etika dan berkarakter.
Ia menegaskan bahwa organisasi ini menempatkan kualitas di atas kuantitas, integritas di atas formalitas, serta tanggung jawab publik di atas kepentingan internal.
Baca Juga:Dubes Iran Sebut Selat Hormuz Tidak Ditutup, Hanya Perlu Ikuti Protokol Keamanan untuk Bisa Melintas
“Kehadiran Peradi Profesional merupakan ikhtiar kolektif untuk mengamalkan profesi advokat yang pada hakikatnya adalah penjaga keadilan, pengawal rasionalitas hukum, dan bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat,” ujar Prof Harris.
Menurutnya, pembentukan Peradi Profesional juga merupakan respons terhadap berbagai tantangan yang saat ini dihadapi profesi advokat.
Mulai dari fragmentasi organisasi, degradasi etika, ketimpangan kompetensi, hingga kecenderungan profesi advokat yang kerap dipersepsikan sekadar menjadi alat kepentingan sesaat.
Ia menilai dinamika transformasi digital abad ke-21 turut mendorong perubahan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Perubahan tersebut terlihat dalam berbagai aspek.
Seperti, perkembangan rezim hukum perdata dalam hubungan bisnis, percepatan model transaksi, kemunculan berbagai platform digital, serta berkembangnya sistem perkreditan dan pembiayaan berbasis teknologi.
Selain itu, Peradi Profesional juga hadir untuk merespons perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Perubahan tersebut menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional,” jelasnya.
Prof Harris menegaskan bahwa Peradi Profesional tidak didirikan sebagai organisasi tandingan, melainkan sebagai upaya menjawab tantangan perkembangan profesi advokat di masa depan.
Dalam kegiatan tersebut, Peradi Profesional juga menyalurkan santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa. Kegiatan deklarasi dan santunan tersebut dipimpin oleh para pendiri Peradi Profesional, yakni Prof Dr Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
