Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Agustus 2024 | 13.09 WIB

Polresta Denpasar Tahan Chef Diduga Lecehkan Siswi SMK di Hotel

Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menahan tersangka S, 54, seorang chef yang diduga menyetubuhi seorang siswi SMK. Korban sedang magang pada bagian kitchen di salah satu hotel ternama di Kota Denpasar.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, hingga kini pelaku masih diperiksa dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Kasus ini masih dalam penyidikan dan tersangka sudah ditahan,” kata Ketut Sukadi seperti dilansir dari Antara.

Pelaku S dilaporkan kepada polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/334/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali pada 15 Juli 2024, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui tindakan pelaku S yang diduga beberapa kali melakukan persetubuhan paksa terhadap anaknya. Sementara itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya Alit Wardika mengatakan, kasus itu masih berproses di Polresta Denpasar sejak dilaporkan 15 Juli.

Korban inisial Y, 15, merupakan siswa SMK di salah satu sekolah di Denpasar, jurusan kuliner. Dia magang pada bagian kitchen di hotel ternama di pusat Kota Denpasar.

Alit menjelaskan, korban diberikan tugas magang dari sekolah selama enam bulan. Yakni dimulai dari 12 Juni dan berakhir pada 12 Desember 2024.

Awalnya korban melakukan aktivitas magang di hotel tersebut seperti siswa magang yang lain. Pada Juli, terdapat suatu kegiatan di hotel dan korban ikut membantu menyiapkan segala yang dibutuhkan terkait makan siang peserta kegiatan.

Awalnya aktivitas korban yang ikut bekerja pun dilihat pelaku S dan pura-pura menyapa korban. Dengan modus ingin membersihkan apron milik korban, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Menurut keterangan korban, kata Alit, kejadian seperti itu tidak hanya sekali terjadi. Pelecehan kerap terjadi pada saat situasi di kitchen sepi dan korban sendirian. Pelaku pun menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.

Setelah kejadian itu, kata Alit, korban merasa takut. Namun, pelaku kembali melakukan hal yang sama, sehingga persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali, yakni terjadi pada 8 dan 12 Juli.

Kasus itu terungkap saat kakak korban hendak membelikan kuota data ke handphone milik korban, dan secara tidak sengaja membaca pesan percakapan korban dengan temannya yang menyampaikan kejadian yang dialami adiknya sehingga diinformasikan kepada anggota keluarga.

Keluarga korban baru mengetahui kejadian itu dan langsung melaporkan kasus ini menyertakan bukti visum ke Polresta Denpasar. Alit Wardika selaku Kuasa Hukum meminta kepolisian untuk mengusut kasus itu dikembangkan agar tidak memakan korban lainnya.

”Siapa tahu masih ada korban yang lain, kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat beratnya, karena sangat berdampak pada psikologis korban, bahkan korban mengalami trauma yang sangat mendalam,” terang Alit.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore