Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 23.46 WIB

Puluhan Mahasiswa Ditangkap, Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis Bantah Pembatasan Aspirasi Mahasiswa

Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis. (UIN Alaudin/Antara) - Image

Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis. (UIN Alaudin/Antara)

JawaPos.com–Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis menyatakan tidak ada pembatasan mahasiswa menyampaikan aspirasi. Hal itu menyusul insiden penangkapan puluhan mahasiswa saat unjuk rasa menolak surat edaran rektor di Jalan Sultan Alauddin depan kampus setempat.

”Jadi, saya tegaskan bahwa itu bukan untuk melarang mereka menyampaikan aspirasi atau melarang mereka untuk berunjuk rasa. Tetapi itu lebih sebagai pengaturan cara mereka menyampaikan aspirasi,” kata Prof Hamdan seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Dia pun merespons kelakuan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak Surat Edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi dengan menutup penuh akses jalan. Tidak ada maksud membatasi kebebasan mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum. Sebab masalahnya, ketika mahasiswa keluar meninggalkan kampus untuk berdemo sering tidak meminta izin, padahal sebagai pimpinan universitas bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dilakukan di luar kampus.

”Makanya kami wajib tahu apa yang mereka aspirasikan dan di mana mereka melakukannya, seperti apa wujud aspirasi mereka. Jadi, surat edaran ini, kami sebenarnya mengajak mereka berdiskusi, mengkaji bersama sebelum mereka menyampaikan aspirasi,” papar Hamdan Juhannis.

”Sebenarnya, roh surat edaran ini adalah ingin mengembalikan aktivisme kampus pada jalur yang benar. Apalagi saya bersama bidang kemahasiswaan dan lainnya setiap saat menerima keluhan dari masyarakat terhadap penyampaian aspirasi anak-anak kami dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat,” tutur dia.

Hamdan mencontohkan, misalnya menutup jalan, menahan kendaraan masyarakat, membakar ban, dan demonstrasi berujung anarkis. Alasannya, kemarin saat demonstrasi memprotes surat edaran, namun dilakukan di area hotel yang saat itu berlangsung acara resepsi.

”Belakang, pengantin keluar marah-marah. Alasannya, para tamu undangan tidak bisa masuk menghadiri resepsi pernikahannya disebabkan terhalang oleh aksi mahasiswa tersebut dengan menutup jalan,” terang Hamdan Juhannis.

”Jadi, cara unjuk rasa seperti ini perlu kami tertibkan, karena kampus kami ini menyandang kampus peradaban. Kami tidak ingin lagi ada perilaku mahasiswa yang tidak mencerminkan peradaban dan mempertontonkan premanisme,” imbuh dia.

Aspirasi yang disampaikan mahasiswa karena ada dua rekannya diberhentikan alias di-drop out (DO) dengan alasan berdemonstrasi, menurut Hamdan Juhannis, itu tidak benar. Ada beberapa mahasiswa sedang diproses di dewan kehormatan untuk dijatuhi sanksi.

Dia menegaskan tidak akan mencabut surat edaran itu. Sebagai rektor, pihaknya memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang mengganggu kelancaran lalu lintas, terkhusus kepada pengantin atas terganggunya resepsi pernikahan yang menjadi momen penting dalam hidupnya saat acara di hotel.

”Saya meminta maaf. Terima kasih kepada pihak keamanan dalam hal ini pihak kepolisian yang mengambil langkah cepat untuk memastikan kelancaran aktivitas masyarakat pengguna jalan,” kata Hamdan Juhannis.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa ditangkap usai menggelar aksi di depan kampus Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, Sulsel. Mereka menuntut pencabutan kebijakan Rektor UIN Alauddin yang dianggap membatasi aktivitas mahasiswa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore