Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 April 2026, 06.13 WIB

Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan oleh Dosen, Begini Tanggapan Rektor Universitas Budi Luhur

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Universitas Budi Luhur (UBL) menyampaikan tanggapan resmi atas pernyataan seorang mahasiswi berinisial A yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual secara verbal dan non verbal yang diduga dilakukan oleh oknum dosen berinisial Y.

Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, dalam keterangannya menegaskan komitmennya untuk memerangi kasus pelecehan pelecehan seksual di lingkungan kampus . Ia menegaskan, pihak universitas memiliki prinsip tegas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.

Agus Setyo Budi menyatakan bahwa Universitas Budi Luhur menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk kasus pelecehan seksual.

"Universitas Budi Luhur secara konsisten terus berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi dengan menerapkan prinsip zero tolerance,"kata Agus Setyo Budi dalam keterangannya.

Pihak kampus menekankan pentingnya prinsip equality before the law. Yaitu menjamin hak pelapor dan terlapor atas perlindungan, penanganan, serta keadilan yang setara tanpa diskriminasi. Pihak universitas juga mengaku telah melakukan investigasi atas kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban mahasiswi berinisial A yang saat ini menjadi sorotan publik di media sosial.

"Berdasarkan hasil investigasi Tim Satgas PPKPT, menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak cukup kuat mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual (pelecehan seksual) yang dilaporkan terhadap Terlapor," ujar Agus Setyo Budi.

Dia juga mengatakan, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual, berdasarkan hasil rekomendasi Tim Satgas PPKPT, dikenakan Pembebasan Bidang Tri Dharma Perguruan Tingi yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada semester genap untuk Tahun Akademik 2025/2026, tertanggal 27 Februari 2026.

"Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," akunya.

Pembebastugasan sementara terhadap oknum dosen tersebut tertuang dalam SK Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 Tentang Pembebasan Bidang Tri Dharma Perguruan Tingi yang meliputi Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore