
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Universitas Budi Luhur (UBL) menyampaikan tanggapan resmi atas pernyataan seorang mahasiswi berinisial A yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual secara verbal dan non verbal yang diduga dilakukan oleh oknum dosen berinisial Y.
Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, dalam keterangannya menegaskan komitmennya untuk memerangi kasus pelecehan pelecehan seksual di lingkungan kampus . Ia menegaskan, pihak universitas memiliki prinsip tegas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
Agus Setyo Budi menyatakan bahwa Universitas Budi Luhur menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk kasus pelecehan seksual.
"Universitas Budi Luhur secara konsisten terus berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi dengan menerapkan prinsip zero tolerance,"kata Agus Setyo Budi dalam keterangannya.
Pihak kampus menekankan pentingnya prinsip equality before the law. Yaitu menjamin hak pelapor dan terlapor atas perlindungan, penanganan, serta keadilan yang setara tanpa diskriminasi. Pihak universitas juga mengaku telah melakukan investigasi atas kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban mahasiswi berinisial A yang saat ini menjadi sorotan publik di media sosial.
"Berdasarkan hasil investigasi Tim Satgas PPKPT, menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak cukup kuat mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual (pelecehan seksual) yang dilaporkan terhadap Terlapor," ujar Agus Setyo Budi.
Dia juga mengatakan, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual, berdasarkan hasil rekomendasi Tim Satgas PPKPT, dikenakan Pembebasan Bidang Tri Dharma Perguruan Tingi yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada semester genap untuk Tahun Akademik 2025/2026, tertanggal 27 Februari 2026.
"Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," akunya.
Pembebastugasan sementara terhadap oknum dosen tersebut tertuang dalam SK Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 Tentang Pembebasan Bidang Tri Dharma Perguruan Tingi yang meliputi Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.

Resmi! Daftar Line Up Skuad Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di GBK
Resmi! Link Live Streaming Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di Gelora Bung Karno
Jadwal Clash of Legends Barcelona Legends vs DRX World Legends: Siaran Langsung, Live Streaming dan Daftar Skuad Kedua Tim!
Disiarkan di Televisi? Informasi Lengkap Clash of Legends Jakarta 2026! Patrick Kluivert Siap Comeback di GBK
Jadwal Clash of Legends Jakarta 2026! Duel Epik Barcelona Legends vs DRX World Legends di Gelora Bung Karno
Kick-off Sempat Dimajukan! Ini Jadwal Resmi Persib Bandung vs Arema FC di GBLA
Harga LPG Non Subsidi Naik per 18 April 2026, Cek Daftar Harga Terbarunya!
Kecewa Berat! Francisco Rivera Ungkap Kondisi Ruang Ganti Persebaya Surabaya Usai Kalah dari Madura United
15 Tempat Kuliner di Jogja untuk Sarapan Pagi Paling Murah Meriah tapi Rasa Tetap Istimewa
Heboh Isu Perselingkuhan Istri Ahmad Sahroni dengan Seorang Duda Drummer Band Tahun 90-an, Netizen: Ketahuan Mulu Mesra-mesraan di Publik
