Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Agustus 2024 | 22.43 WIB

Polisi Sebut Admin Prostitusi Daring di Denpasar Pekerjakan Anak

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan ditemani Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta.(Rolandus Nampu/Antara) - Image

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan ditemani Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta.(Rolandus Nampu/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Bali, menyebutkan, dua orang tersangka yang berperan sebagai admin prostitusi daring yakni KAW, 23, dan pelaku anak RMF, 17, diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengatakan, keduanya berperan menghubungkan antara pelanggan dan pekerja dalam aplikasi jasa seks komersial yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.

”Kedua pelaku tersebut mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK kemudian dipasarkan melalui media sosial aplikasi hijau,” kata Laksmi Trisnadewi Wieryawan didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta seperti dilansir dari Antara.

Laksmi mengatakan, kedua tersangka diduga mempekerjakan anak di bawah umur DNA, 16, dan NI, 17. Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat, tentang maraknya prostitusi yang dilakukan secara terselubung dan rata-rata digeluti anak remaja yang sebagian adalah anak masih di bawah umur.

Atas laporan dari masyarakat itu, lanjut Laksmi Trisnadewi Wieryawan, personel Reskrim Polsek Denpasar Barat menggali informasi di lapangan dan benar pada 13 Juli, sekitar pukul 01.00 wita ditemukan dua orang anak di bawah umur. DNA dan NNI menjajakan diri melalui sebuah aplikasi yang biasa dikenal kalangan masyarakat bernama aplikasi hijau.

”Setelah diinterogasi anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat, diketahui bahwa DNA melakukan perbuatan tersebut diatur dan dibantu KAW dan inisial RMF,” terang Laksmi Trisnadewi Wieryawan.

Menurut kesaksian DNA, lanjut dia, tersangka KAW memasarkan diri melalui aplikasi Mi Chat dengan harga per sekali kencan Rp 200 ribu sedangkan KAW mendapat Rp 50 ribu dari setiap tamu yang berkencan dengan DNA, sedangkan tersangka RMF memasarkan DNA dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp400 ribu dan RMF mendapatkan komisi Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per tamu yang berkencan dengan DNA.

”Sedangkan NNI dengan tarif yang sama memasarkan dirinya dibantu KAW yang merupakan kekasihnya,” papar Laksmi Trisnadewi Wieryawan.

Setelah dilakukan penelusuran, pelaku RMF ditangkap di sebuah kos elite di daerah Denpasar sedang meminum minuman alkohol, sedangkan KAW diamankan di sebuah minimarket di Denpasar.

”Terhadap anak sebagai pelaku atas nama RMF tidak dilakukan penahanan karena anak di bawah umur,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi.

Kedua tersangka mulai menggeluti pekerjaan sebagai admin sejak Februari 2024. Karena kesamaan pikiran, keduanya bekerja sama merekrut remaja yang ingin menjajakan diri melalui aplikasi hijau.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore