Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Oktober 2018 | 04.14 WIB

Dianggap Membahayakan, Warga Tolak Keberadaan Tower Telekomunikasi

Mediasi soal tower yang berlangsung alot karena warga ngotot menurunkan tower. - Image

Mediasi soal tower yang berlangsung alot karena warga ngotot menurunkan tower.

JawaPos.com - Puluhan perwakilan warga Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang kembali jalani mediasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Senin (28/10).


Kegiatan yang dilakukan di Balai Desa Sananrejo tersebut, sebagai lanjutan mediasi sebelumnya di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.


Mediasi ini lanjutan buntut persoalan penolakan keberadaan tower telekomunikasi setinggi 70 meter di wilayah tersebut sejak 2008 silam. Warga Sananrejo bersikukuh menolak keberadaan tower.


Pasalnya, mereka menganggap, keberadaan tower itu punya potensi membahayakan keselamatan warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi. Berbagai dampak negatif diakui menjadi alasan warga menolak keberadaan tower tersebut.


Mario Indra, salah satu perwakilan warga Desa Sananrejo menjelaskan, selama 10 tahun warga merasa banyak hal buruk mereka alami. Misalnya saja televisi yang sering rusak.


"Radius tower dengan rumah warga begitu dekat jika ada petir dikhawatirkan memantul dan membahayakan warga," kata dia, di Balai Desa Sananrejo, Senin (29/10).


Susana hearing tampak berjalan alot. Warga berpendapat bahwa, pemberian izin tower tanpa mengundang warga untuk duduk bersama.


Markotip, warga lain menjelaskan, pihaknya mempertanyakan alasan pemberian izin pendirian tower itu. Padahal warga tidak pernah dilibatkan. Bahkan, kepala desa kala itu juga mengaku tidak dilibatkan.


"Kenapa tiba-tiba sudah diberi izin mengenai tower tersebut tanpa mengajak warga berdiskusi. Makanya sudah setahun ini sejak akhir tahun lalu kami memperjuangkan hak dengan mengadu ke komisi I DPRD Kabupaten Malang," papar Markotib perwakilan warga Sananrejo dalam orasinya di hadapan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto siang itu.


Sementara itu, Didik Gatot Subroto mengatakan, pihaknya bertindak sebagai mediator dalam permasalahan ini. DPRD juga tidak bisa memutuskan secara sepihak perihal permasalahan ini.


Lanjut Didik, pemerintah melakukan kemudahan berinvestasi kepada investor. Pemkab Malang juga butuh pajak. Perusahaan juga butuh berinvestasi.


"Jika ini diputus sepihak (diturunkannya tower), sarana telekomunikasi di sekitar Sananrejo Turen bisa jadi masalah juga," ujar Didik Gatot Subroto kepada warga.


Terkait penyelesaian permasalahan ini, Didik menyarankan, warga melakukan gugatan kepada Dinas Perizinan Kabupaten Malang. Dengan catatan, jika warga memiliki bukti kuat untuk kepentingan penolakan adanya tower dan permasalahan perizinan. Perwakilan warga Desa Sananrejo bisa menggugat, selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Monggo (silahkan) warga (Desa Sananrejo) menggugat. Dikomunikasikan yang baik," pesan Gatot.


Mediasi sempat panas, warga tetap bersikukuh menolak keberadaan tower yang dianggapnya membahayakan. Tak ingin mediasi berjalan dipenuhi emosi, Camat Turen, Mumuk Hadi Hartomo menyarankan hearing kali ini ditutup sementara.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore