Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2023 | 13.01 WIB

Pemkab Badung Mulai Bongkar Menara Telekomunikasi Tanpa Izin

Pekerja membongkar komponen dari tower ilegal di kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Senin (10/4). - Image

Pekerja membongkar komponen dari tower ilegal di kawasan Jimbaran, Badung, Bali, Senin (10/4).

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mulai melakukan pembongkaran terhadap puluhan tower dan menara telekomunikasi. Sebab tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

”Kami berkomitmen terhadap penegakan hukum dan menunjukkan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku para pihak yang diajak bekerja sama terkait dengan pembangunan menara di Badung. Ini komitmen kami untuk melakukan langkah-langkah penertiban seperti yang menjadi harapan pihak BTS juga,” Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa seperti dilansir dari Antara di Mangupura.

Dia mengatakan, berdasar laporan, saat ini terdapat sekitar 48 tower yang akan dibongkar. Pembongkaran puluhan tower itu diharapkan dapat menghilangkan keberadaan tower-tower liar di wilayah Badung.

Sebelumnya, jajaran Bareskrim Mabes Polri sempat memasang garis polisi di tiga kantor dinas lingkungan Pemkab Badung yang diduga terkait permasalahan tower liar.

Menurut Sekda Adi Arnawa, penyelidikan Bareskrim Mabes Polri itu sebagai bentuk keberatan dari BTS, yang menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat Tahun 2017-2027.

Pihak Bali Towerindo Sentra berpendapat bahwa ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius. Padahal Pemkab Badung sudah berproses. Karena tahap-tahap penertiban tidak serta merta langsung bisa dilaksanakan dengan pembongkaran.

”Ada tahap sesuai dengan SOP, dari memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh tim Yustisi. Dan sesuai dengan informasi dari Kasatpol PP, ditargetkan ada 2-3 tower yang bisa dikerjakan saat ini,” ujar I Wayan Adi Arnawa.

Dia menjelaskan, terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara, jika melihat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS bahwa sampai 2027 tidak akan mengizinkan pembangunan menara baru.

Hal itu dilakukan agar di Badung tidak terjadi pembangunan ribuan tower, mengingat Badung sebagai destinasi pariwisata sehingga estetika harus tetap dijaga.

”Salah satunya bagaimana melakukan penataan tower, sebab tower ini tidak mungkin dihilangkan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi dan perkembangan. Namun bagaimana teknologi saat itu tapi tetap diatur dan dikendalikan,” tutur Sekda Adi Arnawa.

Dia menambahkan proses penegakan hukum dengan membongkar tower ilegal itu akan tetap berlanjut, dengan komitmen melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan tower menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) di bawah komando Kadis Kominfo.

”Ini akan kami tetap lakukan secara konsisten dan sekaligus walaupun nanti terdapat bangunan tower yang tidak memiliki izin seperti kondisi ini, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” ucap Sekda Adi Arnawa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore