Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juni 2024 | 19.59 WIB

14 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Dery Ridwansah) - Image

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Dery Ridwansah)

JawaPos.com–Sebanyak 14 orang komisioner penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berkaitan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.

Berdasar data pengaduan dikutip di website dkpp.go.id, untuk Sulsel terdapat lima dari komisioner KPU Toraja Utara yakni Ketua Jan Hery Pakan, dan empat anggotanya masing-masing Harsal Lahiya, Randy Tambing, Samuel Rianto, dan Furqan Mansyur Batkam.

Mereka dilaporkan David Antonius Tambun dengan nomor tanda terima pengaduan 258/05-17/SET-02/V/2024 dan telah dilakukan verifikasi administrasi pada 27 Mei 2024. Kendati demikian hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).

Selanjutnya, KPU Barru yakni Ketua Abdul Syafah dan empat anggotanya masing-masing Abdul Mannan, Basman Andi Gani, Ilham, dan Arham. Kemudian Ketua Bawaslu Najemuddin serta dua anggotanya Farida dan Mastang.

Penyelenggara itu dilaporkan Abdul Rasyid setelah mendapat kuasa dari Ishak Ilyas. Dari keterangan hasil verifikasi administrasi pada 22 Mei dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan nomor pengaduan 160-P/L-DKPP/V/2024. Sesuai nomor tanda terima aduan 256/03-17/SET-02/IV/2024.

Abdul Syafah dan anggotanya dilaporkan DKPP setelah tiga kali menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Barru 2024 yakni SK Nomor 205.1 pada 1 Maret 2024, SK Nomor 210 pada 18 Maret 2024, dan SK Nomor 211 pada 19 Maret 2024.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 460 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Pemilu pasal 413 ayat 3, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, pasal 56 ayat 3 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 66 ayat 1 dan ayat 4, serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

Sementara untuk Bawaslu Barru dilaporkan atas dugaan pelanggaran ke DKPP. Hasil kajiannya, KPU dan Bawaslu Barru hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran etik.

Sedangkan satu Komisioner Bawaslu Bone Kamrida Habe menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dilaporkan Supriadi. Hasil verifikasi administrasi dengan Nomor 246/03-14/SET-02/V/2024, namun aduan itu dinyatakan masih BMS.

Ketua KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan menyatakan tidak ingin berkomentar jauh. Sebab, hingga saat ini belum mendapat informasi dari pihak DKPP.

”Belum ada tanggapan sampai sekarang. Karena kami belum tahu soal apa yang dilaporkan. Kami juga belum menerima informasi dari DKPP,” tutur Jan Hery Pakan seperti dilansir dari Antara.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Barru Najemuddin menyatakan, tidak terlalu menanggapi laporan tersebut. Sebab, sudah menangani laporan itu melalui mekanisme proses pelaporan serta persidangan.

Kendati demikian, dia menghormati langkah apapun yang diambil pengadu membawa perkara ini ke DKPP. Hasil temuan Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Barru kemudian diteruskan ke lembaga etik.

”Setiap orang punya hak untuk melapor tapi harus ada dasar bukti. Terpenting bagi kami dari Bawaslu dalam melakukan sidang tidak melenceng dari regulasi. Apalagi, hasilnya sudah kami tindak lanjuti KPU Barru dan ke DKPP terkait hasil pelanggaran administrasi,” kata Najemuddin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore