
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara (kanan) menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
JawaPos.com–Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Rektor Unud terlihat memasuki ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Kamis (6/4) sekitar pukul 09.30 wita. Dia didampingi sejumlah tim hukumnya seperti I Gede Pasek Suardika dan beberapa yang lainnya.
Dia sebelumnya pada Senin (3/4) mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan kepada penyidik. Belakangan diketahui alasan tidak memenuhi panggilan penyidik karena menyelesaikan pekerjaan administratif sebagai rektor Universitas Udayana yang tercantum dalam surat yang sampai ke tangan penyidik lewat dari waktu penyidikan yang telah ditetapkan.
Di Gedung Pidsus Kejati Bali, rektor Universitas Udayana tersebut sempat keluar dari ruang penyidik, lalu masuk untuk melanjutkan kembali proses penyidikan ditemani tim hukum.
”Kita hadir hari ini memenuhi panggilan karena kita menghormati hukum ya. Sebelum itu kita juga mempunyai kesibukan memberikan layanan di kampus. Karena (penerimaan) mahasiswa baru, kampus harus jalan, keuangan dan segala macam,” kata Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara seperti dilansir dari Antara.
Dia membantah telah mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bali.
”Tidak benar, ngapain kita mangkir. Hadir, kapan diperlukan ya kita hadir,” ucap Antara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, dalam jadwal yang dikeluarkan penyidik, Prof. Antara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020. Dalam kasus tersebut, dia diperiksa terkait peran sebagai Ketua Panitia pemungutan SPI tahun 2018-2020.
”Yang diperiksa, dua saksi satu tersangka. Untuk saksi dua orang dari pihak rektorat, dari dosen,” kata Eka Sabana.
Eka mengatakan, dua saksi yang dihadirkan dalam penyidikan yang masih berlangsung di gedung Pidsus Kejati Bali tersebut memberikan keterangan untuk berkas perkara tersangka Rektor Unud. ”Dua saksi untuk tersangka INGA,” kata Eka.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
