Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 April 2023 | 02.04 WIB

Rektor Unud, Tersangka Korupsi SPI, Penuhi Panggilan Kejati Bali

Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara (kanan) menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali. - Image

Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara (kanan) menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

JawaPos.com–Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Rektor Unud terlihat memasuki ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Kamis (6/4) sekitar pukul 09.30 wita. Dia didampingi sejumlah tim hukumnya seperti I Gede Pasek Suardika dan beberapa yang lainnya.

Dia sebelumnya pada Senin (3/4) mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan kepada penyidik. Belakangan diketahui alasan tidak memenuhi panggilan penyidik karena menyelesaikan pekerjaan administratif sebagai rektor Universitas Udayana yang tercantum dalam surat yang sampai ke tangan penyidik lewat dari waktu penyidikan yang telah ditetapkan.

Di Gedung Pidsus Kejati Bali, rektor Universitas Udayana tersebut sempat keluar dari ruang penyidik, lalu masuk untuk melanjutkan kembali proses penyidikan ditemani tim hukum.

”Kita hadir hari ini memenuhi panggilan karena kita menghormati hukum ya. Sebelum itu kita juga mempunyai kesibukan memberikan layanan di kampus. Karena (penerimaan) mahasiswa baru, kampus harus jalan, keuangan dan segala macam,” kata Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara seperti dilansir dari Antara.

Dia membantah telah mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bali.

”Tidak benar, ngapain kita mangkir. Hadir, kapan diperlukan ya kita hadir,” ucap Antara.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, dalam jadwal yang dikeluarkan penyidik, Prof. Antara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020. Dalam kasus tersebut, dia diperiksa terkait peran sebagai Ketua Panitia pemungutan SPI tahun 2018-2020.

”Yang diperiksa, dua saksi satu tersangka. Untuk saksi dua orang dari pihak rektorat, dari dosen,” kata Eka Sabana.

Eka mengatakan, dua saksi yang dihadirkan dalam penyidikan yang masih berlangsung di gedung Pidsus Kejati Bali tersebut memberikan keterangan untuk berkas perkara tersangka Rektor Unud. ”Dua saksi untuk tersangka INGA,” kata Eka.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore