Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Mei 2024 | 22.29 WIB

Fakta-Fakta Calon Anggota DPD Jawa Timur Kondang Ayu Diputus Bersalah

Ilustrasi Bawaslu. - Image

Ilustrasi Bawaslu.

JawaPos.com–Perjalanan menuju Senayan untuk Kondang Kusumaning Ayu tak mulus. Dia terbukti bersalah melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Jawa Timur menyatakan, Kondang Ayu bersalah. Sebab, masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.

”Saudari Kondang terbukti sah dan meyakinkan melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu pasal 182 huruf K, bahwa caleg DPD itu harus mengajukan pengunduran diri saat waktu tahap pencalonan,” kata Anggota Bawaslu Jatim Bidang Pelanggaran Ruzmifahrizal Rustam.

Ruzmi mengungkapkan, kronologis awal terungkap pelanggaran Kondang Ayu itu. Bermula dari temuan NGO Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) melakukan pemantauan pemilu. Jadi mendapatkan dugaan pelanggaran dan melaporkan Kondang Ayu.

Usai menerima laporan itu, kata Ruzmi, Bawaslu Jatim melakukan serangkaian tahap pemeriksaan hingga sidang pleno. Di sidang itu, dihadirkan sejumlah saksi termasuk staf hukum DPD RI.

Ruzmi menambahkan, di persidangan itu juga terungkap bahwa Kondang tidak pernah menyerahkan bukti surat pengunduran diri sebagai staf ahli anggota DPD ketika mendaftar sebagai Caleg DPD RI di KPU Jatim. Kondang pun terbukti terdaftar sebagai staf ahli yang berstatus aktif dari anggota DPD RI Evi Zaenal Abidin. Bahkan, Kondang masih menerima gaji hingga Mei.

”Dia terbukti masih menjadi tenaga ahli atau staf dari salah satu Anggota DPD RI atas nama Evi Zaenal Abidin. Yang bersangkutan masih terdaftar di Sekretariat Jenderal DPD. Padahal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya sudah mundur paling lambat 3 Desember 2023,” ungkap Ruzmifahrizal Rustam.

Apa yang dilakukan Kondang terbukti bertentangan dengan syarat pencalonan DPD RI. Dalam pasal 182 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa siapapun yang menerima upah dari APBN tau APBD disyaratkan mundur saat mendaftar diri sebagai calon Anggota DPD RI.

”Jadi karyawan BUMN, BUMD, staf, tenaga ahli, yang honornya bersumber dari APBN atau APBD kan harus menyampaikan surat pengunduran diri, yang bersangkutan ini tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU pada waktu pendaftaran calon anggota DPD,” tutur Ruzmifahrizal Rustam.

”Kami serahkan ke KPU Jatim, pelaksana teknisnya di KPU. Di putusan kita ada petitum dengan bunyi memerintahkan kepada KPU Provinsi Jatim agar melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan,” ucap Ruzmifahrizal Rustam.

Berdasar Pengumuman KPU Jatim Nomor 125/PL.01.8-Pu/35/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk pemilihan DPD, suara terbanyak adalah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, La Nyalla Mattalitti dengan 3.132.076 suara, Lia Istifhama dengan 2.739.123 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu 2.542.036 suara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore