
Ilustrasi Bawaslu.
JawaPos.com–Perjalanan menuju Senayan untuk Kondang Kusumaning Ayu tak mulus. Dia terbukti bersalah melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Jawa Timur menyatakan, Kondang Ayu bersalah. Sebab, masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.
”Saudari Kondang terbukti sah dan meyakinkan melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu pasal 182 huruf K, bahwa caleg DPD itu harus mengajukan pengunduran diri saat waktu tahap pencalonan,” kata Anggota Bawaslu Jatim Bidang Pelanggaran Ruzmifahrizal Rustam.
Ruzmi mengungkapkan, kronologis awal terungkap pelanggaran Kondang Ayu itu. Bermula dari temuan NGO Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) melakukan pemantauan pemilu. Jadi mendapatkan dugaan pelanggaran dan melaporkan Kondang Ayu.
Usai menerima laporan itu, kata Ruzmi, Bawaslu Jatim melakukan serangkaian tahap pemeriksaan hingga sidang pleno. Di sidang itu, dihadirkan sejumlah saksi termasuk staf hukum DPD RI.
Ruzmi menambahkan, di persidangan itu juga terungkap bahwa Kondang tidak pernah menyerahkan bukti surat pengunduran diri sebagai staf ahli anggota DPD ketika mendaftar sebagai Caleg DPD RI di KPU Jatim. Kondang pun terbukti terdaftar sebagai staf ahli yang berstatus aktif dari anggota DPD RI Evi Zaenal Abidin. Bahkan, Kondang masih menerima gaji hingga Mei.
”Dia terbukti masih menjadi tenaga ahli atau staf dari salah satu Anggota DPD RI atas nama Evi Zaenal Abidin. Yang bersangkutan masih terdaftar di Sekretariat Jenderal DPD. Padahal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya sudah mundur paling lambat 3 Desember 2023,” ungkap Ruzmifahrizal Rustam.
Apa yang dilakukan Kondang terbukti bertentangan dengan syarat pencalonan DPD RI. Dalam pasal 182 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa siapapun yang menerima upah dari APBN tau APBD disyaratkan mundur saat mendaftar diri sebagai calon Anggota DPD RI.
”Jadi karyawan BUMN, BUMD, staf, tenaga ahli, yang honornya bersumber dari APBN atau APBD kan harus menyampaikan surat pengunduran diri, yang bersangkutan ini tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU pada waktu pendaftaran calon anggota DPD,” tutur Ruzmifahrizal Rustam.
”Kami serahkan ke KPU Jatim, pelaksana teknisnya di KPU. Di putusan kita ada petitum dengan bunyi memerintahkan kepada KPU Provinsi Jatim agar melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan,” ucap Ruzmifahrizal Rustam.
Berdasar Pengumuman KPU Jatim Nomor 125/PL.01.8-Pu/35/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk pemilihan DPD, suara terbanyak adalah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, La Nyalla Mattalitti dengan 3.132.076 suara, Lia Istifhama dengan 2.739.123 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu 2.542.036 suara.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
