JawaPos.com - Kasus pembunuhan Bayu Handono, 37, pria pengusaha kerajinan Tembaga, warga Kabupaten Boyolali terungkap gamblang. Pelaku dengan korban ternyata saling kenal dan memiliki hubungan asmara sesama jenis. Bahkan, pelaku sempat hubungan badan dia kali sebelum dibunuh pada Rabu (1/5) sekitar pukul 23.00.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terungkap dengan cepat oleh Polres Boyolali yang dibackup anggota Jatanras Polda Jawa Tengah. Pelaku juga sudah berhasil ditangkap disekitaran Terminal Tirtonadi, Solo, Sabtu (4/5) sekitar pukul 19.00.
"Modusnya, dia berusaha menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan. Alas dasar bahwa antara korban dan pelaku terlibat hubungan asmara sesama jenis. Dimana Pelaku berperan sebagai laki-laki, dan korban sebagai wanita," ungkapnya, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (7/5/2024).
Pelaku bernama Irwan, alias Ibra, 27, warga Sambirobyong, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Sedangkan korban dihabisi didalam rumahnya di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kabupaten Boyolali.
Lanjut Kapolda membeberkan, antara pelaku dengan korban diawali saling kenal melalui aplikasi media sosial, terjadi sejak awal Januari 2024. Kemudian, keduanya sering melakukan hubungan badan sesama jenis setelah diundang oleh korban ke rumahnya.
"Awal ketemu januari 2024 sudah lama, langganan lama. Jadi korban itu awalnya lewat aplikasi michat. Tiga kali dia melakukan hubungan badan, pelaku dikasih upah sekitar Rp 200 ribu. Untuk yang ketiga kalinya minta Rp 500 ribu," jelasnya.
Permintaan yang Rp 500 ribu ini berujung terjadinya pembunuhan lantaran korban menolak jumlah nominal uang tersebut. Sebelum datang ke tempat korban, pelaku sudah menyiapkan dengan membawa sebilah celurit.
"Sekali tuman (ketagihan), dua kali tuman, tiga kali njaluk tambahan terus dibunuh. Tersangka menyiapkan sebilah celurit dan sudah berniat membunuh karena ditarik Rp 500 ribu tidak mau. Jadi, korban ngundang terakhir dirumahnya kemudian berhubungan badan sebanyak dua kali, terus dibunuh," bebernya.
"(Dibunuh) ibacok sebanyak 5 kali," katanya. Kemudian korban belum meninggal, ada palu disana (dirumah korban) dipukulkan di kepalanya 10 kali, baru meninggal. Ini latar belakang bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan," sambungnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menguras harta benda korban. Kemudian, diketahui terjadinya pembunuhan ini pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 21.00. Kali pertama yang mengetahui rekan korban, bernama insial R, 38. Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP.
"Setelah membunuh, pelaku menguasai harta korban. Diantaranya adalah kendaraan, jam tangan, satu buah jam tangan uang senilai Rp 200 ribu dan lain sebagainya. Ini kita jadikan barang bukti diantaranya ada satu celurit, palu dan sepeda motor yang dikuasai pelaku dan handphone," jelasnya.
Menurut Kapolda, kejadian ini merupakan kasus menonjol dan pembunuhan keji yang harus diungkap. Bahkan, seluruh anggotanya, jajaran reserse untuk memburu pelakunya.
"Ini sudah menjadi kewajiban polri dan sudah saya arahkan ke seluruh jajaran reserse kita bahwa pengungkapan kasus adalah hal yang utama. Kejar dia. Setiap ada tindak pidana menonjol sudah saya warning untuk harus kita ungkap secara cepat. Ini triger supaya pelaku kejahatan tidak melakukan aksinya di wilayah kita," tegasnya.
Pelaku, sampai saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Boyolali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat, pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP.
"Pembunuhan berencana, pencurian pemberatan karena harta korban dikuassai.
Pasal berlapis, nanti akan kita kembangkan barangkali yang bersangkutan mempunyai kelainan. Jangan-jangan korbannya lebih dari satu orang. Ini akan kita perdalam," pungkasnya.
Anggota Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bayu Handono, 37, pria pengusaha kerajinan Tembaga, warga Kabupaten Boyolali. Pelaku juga sudah ditangkap, yang tak lain rekan korban. Pelaku bernama Irwan, alias Ibra, 27, warga Sambirobyong, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Ditangkap di daerah Terminal Tirtanadi, Solo, Sabtu (4/5) sekitar pukul 19.00. (MHA)