Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan KEPPH.
JawaPos.com–Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim di Sumatera Utara berinisial A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu berselingkuh.
”Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan putusan dalam persidangan pada Selasa (30/4) seperti dilansir dari Antara, Rabu (1/5).
Hakim berinisial A selaku pihak terlapor merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Hakim A dilaporkan istrinya yang berinisial LA karena telah melakukan perselingkuhan ketika masih berstatus menikah.
Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo pasal 5 ayat 3 huruf e dan pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Dalam persidangan, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengatakan bahwa terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022. Namun, surat tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.
Terungkap dalam persidangan, terlapor telah dipanggil dua kali secara sah dan harus menghadiri sidang MKH. Yakni pada 15 Maret dan 19 April. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.
Siti mengatakan, ketidakhadiran Hakim A tidak disebabkan suatu alasan yang sama. Karena itu, MKH menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor.
”Dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Siti.
Terdapat dua hal yang memberatkan terlapor. Pertama, perbuatan terlapor yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan. Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.
Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi, yang mewakili KY. Sementara yang mewakili MA adalah Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
