
Puluhan jurnalis di Sulsel gelar aksi damai di depan PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4).
JawaPos.com–Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4).
Aksi itu merespons sidang lanjutan gugatan dua media dan dua jurnalis di PN Makassar. Ketua Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskan tampil independen dan tidak memihak.
”Namun pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistik. Sengketa tentang pencemaran nama baik, sengketa tentang kesalahan dan kekeliruan pemberitaan, dan sengketa tentang pemberitaan pers yang melanggar kode etik,” ujar Andi Muhammad Sardi.
”Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum negosiasi, mediasi, konsiliasi, fasilitasi, penilai independen, dan arbitrasi,” tambah Sardi.
Dia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkan, merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.
”Di Makassar, dua media daring beserta dua wartawan dan narasumber digugat lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp 700 miliar,” ungkap Andi Muhammad Sardi.
Di menjelaskan, kelima eks pejabat publik mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materi yang berlebihan. Mereka juga tidak menganggap keberadaan Dewan Pers sebagai mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengketa pers.
Masing-masing tergugat digugat Rp 100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan dengan judul berita ASN yang di-nonjob-kan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus, diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun Dewan Pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta hak jawab.
”Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di PN Makassar, kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel, dan LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandas Andi Muhammad Sardi.
Aksi damai itu melibatkan sejumlah organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
