
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya merilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor anggota polisi di Mapolres Bangkalan, Senin (22//4/2024) (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)
JawaPos.com - Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Jawa Timur, telah berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik seorang polisi wanita (Polwan) di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) beberapa waktu yang lalu.
Melansir ANTARA, Kapolres AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan dalam konferensi pers di Bangkalan, Jawa Timur, pada Senin (22/4), bahwa kedua tersangka tersebut dikenal dengan inisial MS dan AB, yang berasal dari Desa Unganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan.
"Kedua tersangka ini berinial MS dan AB, warga Desa Unganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan," kata Kapolres AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Senin (22/4).
Febri menjelaskan bahwa keduanya merupakan duo yang sering terlibat dalam beberapa kasus pencurian di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dilaporkan ke Polres Bangkalan.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah mereka mencuri sepeda motor milik seorang petugas Polres Bangkalan yang sedang bertugas di pertandingan sepak bola.
Korban dari tindakan pencurian tersebut adalah Brigadir Sri Wahyuni.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petunjuk mengarah pada MS yang merupakan warga Desa Junganyar.
Unit Reskrim Polres Bangkalan segera melakukan penangkapan terhadap MS setelah penyelidikan. MS mengakui bahwa dia beraksi bersama dengan AB, rekannya. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan tanpa perlawanan.
"Awalnya saudara MS yang kami amankan lebih dulu, darinya terungkap bahwa saat beraksi bersama AB rekannya. Penangkapan pun dilakukan, tersangka tidak berkutik saat diamankan," ungkap Febri.
Dari pengakuan kedua tersangka, terungkap bahwa mereka telah melakukan beberapa kali pencurian di berbagai lokasi, termasuk di kos-kosan di wilayah Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Selain mencuri motor, para tersangka juga mengaku bahwa mereka mencuri barang elektronik yang mereka temui saat beraksi.
Menurut Febri, terdapat tujuh lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan di kota. Mereka tidak hanya mencuri motor, tetapi juga barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan.
"Ada tujuh lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya," kata Febri.
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini, dengan kekhawatiran bahwa masih ada TKP lain yang terkait dengan aksi mereka.
Kedua tersangka akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama tujuh tahun.
