Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 April 2024 | 17.51 WIB

Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Petugas mengevaluasi bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). - Image

Petugas mengevaluasi bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4).

 
JawaPos.com - Jalur Widodo alias JE, 44, pengemudi Bus PO Rosalia Indah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Pria warga Kadipaten, Kecamatan Babatan, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur ini dijerat pasal 340 terkait kelalaian dan diancam hukuman 6 tahun penjara. 
 
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan Polres Batang telah melakukan penyelidikan terkait kecelakaan tunggal yang dialami Bus Rosalia Indah yang terjadi di KM 370 + 200 Jalan Tol Jalur A, turut wilayah Desa Ketanggan, Gringsing, Kabupaten Kendal, Kamis (11/4/202) pukul 06.35. Penyelidikan tersebut juga meningkat menjadi penyidikan. 
 
"Dan hari ini kita telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW. Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 370 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana adalah maksimal 6 tahun," ungkapnya dilokasi GT Kalikangkung, kepada Radar Semarang (Jawa Pos Grup), Jumat (12/4/2024). 
 
 
"Kemudian kita mencoba menguraikan dan melihat bahwa akibat kelalaian yang bersangkutan, memang benar sementara pemeriksaan kita ini diakibatkan kelalaian dari pada pengemudi sopir bus tersebut. Bahwa pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan, Kemudian terjadi mengantuk sesaat atau micro sleep di KM 370," sambungnya. 
 
Kemudian, hal yang dialami sopir tersebut mengakibatkan Bus Rosalia Indah bernopol AD 7019 OA ini, lanjut Dirlantas mengatakan bus melaju mengambil sisi kiri dan menghantam parit hingga keluar jalan tol. 
 
"Sehingga terseret kurang lebih 150 meter. Titik tumpu awal adalah di 370 poin 50, kemudian titik tumpu akhirnya berada di poin 200," katanya. 
 
Dirlantas juga membeberkan, penetapan tersangka ini melalui suatu proses dengan melakukan gelar perkara. Menurutnya, gelar perkara ini sebelumnya telah melaluinya proses pemeriksaan terhadap saksi -saksi, kemudian berita acara daripada olah TKP saksi yang diperiksa. 
 
"Sampai dengan saat ini sudah ada 7 (saksi) termasuk sopir bus tersebut. Kemudian daripada pemeriksaan saksi berita acara cukup dua alat bukti pasal 40 KUHP, kita menetapkan sopir bus sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 310 ayat 2, 3 dan 4," tegasnya. 
 
 
Sekarang ini, pengemudi sopir bus juga telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Batang untuk dilakukan penanganan proses hukum selanjut. 
 
"Sudah ditahan. Jadi surat perintah pengakapan, penahanan, surat perintah penyidikan, sudah dilengkapi semua. Berkas dokumen sudah dilengkapi semua pada saat selesai gelar semua itu sudah dilengkapi, kemudian dilakukan peningkatan status menjadi tersangka," tegasnya. 
 
Terkait kondisi bus, Dirlantas mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan untuk melakukan kajian guna penyelidikan terhadap kelayakan bus tersebut. Sekarang ini kepolisian masih menunggu hasil dan disampaikan secara tertulis. 
 
"Nanti hasilnya secara tertulis dari tim ahli yang memeriksa kendaraan tersebut nanti yang akan menyampaikan pada penyidik. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan, karena secara tertulis belum memberikan kepada kita," terangnya.(mha)
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore