Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 April 2024 | 17.29 WIB

Kejari Medan Tetapkan Eks Dirkeu RSUP Adam Malik Tersangka Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap (tengah). - Image

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap (tengah).

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik MB yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018.

”Penyidik tindak pidana khusus menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada MB,” ujar Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap seperti dilansir dari Antara di Medan.

Muttaqin melanjutkan, MB merupakan atasan dari AD yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pada Rabu (27/3). Diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018.

”Adapun modus perbuatan tersangka AD dan MB diduga memungut pajak PPh 21, PPh 22 dan PPh 23 dan PPN tahun anggaran 2018, namun tidak disetorkan ke kas negara,” terang Muttaqin Harahap.

Selain itu, juga tidak membayar terhadap 12 transaksi yang telah dicatat, dibayar pada badan kas umum (BKU) pada 2018 kepada pihak ketiga. Dana BLU tersebut disinyalir digunakan tersangka AD. Atas perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.059.455.203.

”AD selaku bendahara penerimaan yang atasannya MB, tersangka mengetahui dan atas perintahnya,” ucap Muttaqin Harahap.

Kerugian keuangan negara itu, menurut Muttaqin sudah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) RI Nomor 06 tanggal 16 Februari 2024.

”MB dijerat pPasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutur Muttaqin.

Kajari menambahkan dalam perkara itu penyidik telah mengembangkan dan menelusuri aliran dana tersebut yang tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

”Angka Rp 8 miliar itu bukan angka yang kecil, untuk itu kami akan telusuri kalau ada pihak lain menikmati,” ujar Muttaqqin.

Kejari Medan melakukan penahanan terhadap MB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore