Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Maret 2024 | 00.34 WIB

Calon Perseorangan Pilkada Kepri Wajib Kantongi 150 Ribu Dukungan KTP

Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Ferry Muliadi Manalu. - Image

Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Ferry Muliadi Manalu.

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, bakal calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 wajib mengantongi sekitar 150 ribu dukungan. Itu dibuktikan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.

Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Kepulauan Riau terakhir pada Pemilu 2024 yang berjumlah 1.500.974 orang.

”Ketentuan ini sudah baku, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Muliadi Manalu seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.

Ferry menjelaskan, KPU Kepri akan membuka pendaftaran pengumpulan syarat dukungan KTP bagi bakal calon gubernur jalur perseorangan pada 5 sampai 19 Mei. Setelah itu dilanjutkan verifikasi.

Jika memenuhi syarat formal dukungan KTP, bakal calon perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Kepri bersama bakal calon lain yang diusung partai politik.

”Pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur Kepri dibuka pada 24 hingga 26 Agustus,” tambah Ferry.

Oleh karena itu, Ferry mengajak tokoh masyarakat atau individu yang berkeinginan maju pada Pilkada Kepri 2024 lewat jalur perseorangan untuk mulai mempersiapkan diri dengan mengumpulkan syarat dukungan fotokopi KTP disertai nama lengkap, nomor kontak, dan telekonferensi, untuk kebutuhan verifikasi faktual KPU.

Ferry menambahkan, saat ini KPU Kepri sudah memasuki tahap sosialisasi Pilkada 2024 yang dimulai 27 Februari.

Selain itu, dia menambahkan, KPU Kepri juga telah membuka pendaftaran lembaga pemantau untuk Pilkada 2024 mulai 27 Februari hingga 16 November. Pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat hingga badan hukum yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024.

”Lembaga tersebut harus mendapat sertifikasi saat melakukan tugasnya. Bagi siapa pun mau daftar pemantau pemilu, silakan daftar ke KPU Kepri,” ucap Ferry Muliadi Manalu.

Menurut Ferry, KPU Kepri juga masih menunggu regulasi tentang pencalonan Pilkada 2024 dari KPU RI. Sebab, sampai saat ini masih mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

”Biasanya setiap pilkada, ada PKPU terbaru,” terang Ferry Muliadi Manalu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore