
Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Ferry Muliadi Manalu.
JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, bakal calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 wajib mengantongi sekitar 150 ribu dukungan. Itu dibuktikan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk.
Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Kepulauan Riau terakhir pada Pemilu 2024 yang berjumlah 1.500.974 orang.
”Ketentuan ini sudah baku, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Muliadi Manalu seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.
Ferry menjelaskan, KPU Kepri akan membuka pendaftaran pengumpulan syarat dukungan KTP bagi bakal calon gubernur jalur perseorangan pada 5 sampai 19 Mei. Setelah itu dilanjutkan verifikasi.
Jika memenuhi syarat formal dukungan KTP, bakal calon perseorangan bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Kepri bersama bakal calon lain yang diusung partai politik.
”Pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur Kepri dibuka pada 24 hingga 26 Agustus,” tambah Ferry.
Oleh karena itu, Ferry mengajak tokoh masyarakat atau individu yang berkeinginan maju pada Pilkada Kepri 2024 lewat jalur perseorangan untuk mulai mempersiapkan diri dengan mengumpulkan syarat dukungan fotokopi KTP disertai nama lengkap, nomor kontak, dan telekonferensi, untuk kebutuhan verifikasi faktual KPU.
Ferry menambahkan, saat ini KPU Kepri sudah memasuki tahap sosialisasi Pilkada 2024 yang dimulai 27 Februari.
Selain itu, dia menambahkan, KPU Kepri juga telah membuka pendaftaran lembaga pemantau untuk Pilkada 2024 mulai 27 Februari hingga 16 November. Pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat hingga badan hukum yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024.
”Lembaga tersebut harus mendapat sertifikasi saat melakukan tugasnya. Bagi siapa pun mau daftar pemantau pemilu, silakan daftar ke KPU Kepri,” ucap Ferry Muliadi Manalu.
Menurut Ferry, KPU Kepri juga masih menunggu regulasi tentang pencalonan Pilkada 2024 dari KPU RI. Sebab, sampai saat ini masih mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
”Biasanya setiap pilkada, ada PKPU terbaru,” terang Ferry Muliadi Manalu.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
