Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 02.35 WIB

Badan Kepegawaian Gunungkidul Pastikan Tenaga Honorer Dapat THR

Ilustrasi Covid-19. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi Covid-19. Dok. JawaPos

JawaPos.com–Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta, memastikan tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas mendapatkan Tunjangan Hari Raya 2024.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Gunungkidul Sunawan mengatakan, tunjangan hari raya (THR) yang diterima pegawai berstatus honorer minimal Rp 600 ribu.

”Pemberian THR kepada tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas di anggarkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran THR minimal Rp 600 ribu,” kata Sunawan seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, saat ini, BKPP sedang membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang THR untuk tenaga honorer yang akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

”Mengenai regulasi masih dalam tahap pembahasan, tentunya tenaga honorer di masing-masing OPD dapat THR,” ujar Sunawan.

Sunawan menambahkan, setiap tahun tenaga honorer di lingkup Pemkab Gunungkidul menerima THR. Hal itu masuk dalam anggaran masing-masing OPD di Kabupaten Gunungkidul.

Anggaran THR untuk tenaga honorer berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Gunungkidul.

“"Sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja, setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL,” tutur Sunawan.

Namun demikian, lanjut Sunawan, penerima THR untuk tenaga honorer atau THL memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD.

”Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja,” terang Sunawan.

Dia mengatakan, sesuai dengan aturan, THR yang diberikan berupa uang yang akan diterima tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, Sunawan mengatakan, besaran THR yang diterima satu kali gaji.

Data BKPP Gunungkidul, jumlah ASN 8.177. Mereka berhak menerima THR 2024. ”Untuk THR dari APBD yakni tambahan penghasilan pegawai ASN tergantung dengan kemampuan keuangan pemkab,” ucap Sunawan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore