Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Maret 2024 | 14.42 WIB

Polrestabes Makassar Tetapkan Caleg DPR RI Jadi Tersangka Politik Uang

Suasana aktivitas di Aula Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. - Image

Suasana aktivitas di Aula Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

JawaPos.com–Tim penyidik Polrestabes Makassar yang menjadi bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan seorang calon legislatif DPR RI berinisial SDP, 60, menjadi tersangka atas dugaan politik uang di masa tahap kampanye Pemilu 2024 di Makassar.

”Saat ini statusnya sudah tersangka. Rabu (13/3), mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” ujar tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Penetapan status tersangka tersebut dengan Nomor: SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim tanggal 8 Maret, sehubungan terjadinya dugaan tindak pidana pelanggaran politik uang di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari, pada 3 Februari. Setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau tim kampanye pemilu, yang dengan sengaja melanggar menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

”Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” ungkap Devi Sujana.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes menyebut, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) serta ada ahli pidana.

”Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana. Kalau di Gakkum di Kota Makassar itu hanya satu,” tutur Devi Sujana.

Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses. Mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.

”Kita lihat dulu hasilnya bagaimana dan kita belum bisa pastikan. Untuk kepolisian masih melakukan proses penyelidikan, tinggal ditunggu pelimpahan berkasnya di kejaksaan,” terang Rahmat Sukarno, Anggota Bawaslu Makassar itu.

Sebelumnya, SDP diduga membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari Makassar pada Sabtu (3/2) malam dengan dalih bersedekah. Aksinya direkam video lalu viral di media sosial di saat bersamaan sedang berlangsung tahap kampanye Pemilu 2024.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore