Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Maret 2024 | 03.57 WIB

Imbas Kenaikan Harga Beras, Baznas Magetan Mengubah Nominal Zakat Fitrah Tahun Ini

Baznas Magetan mengubah ketetapan zakat fitrah tahun ini mengacu kenaikan harga beras. (AJI PUTRA/RADAR MAGETAN) - Image

Baznas Magetan mengubah ketetapan zakat fitrah tahun ini mengacu kenaikan harga beras. (AJI PUTRA/RADAR MAGETAN)

JawaPos.com - Setelah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Magetan mengubah besaran zakat fitrah pada Ramadan 1445 H.

Dikutip dari Radar Madiun (Jawa Pos Group), zakat fitrah yang ditetapkan yakni sebesar Rp 48 ribu. Besaran tersebut setara dengan tiga kilogram beras.

Padahal sebelumnya mereka sudah mengeluarkan penetapan zakat fitrah sebesar Rp 42 ribu.

"Ada fluktuasi harga yang cukup luar biasa, sehingga kami bermusyawarah lagi dengan instansi terkait," ujar Ketua Baznas Magetan KH Sumarno Abdul Aziz, Selasa (5/3).

Dalam membahas perihal perubahan nominal zakat fitrah, baznas menggandeng kemenag, MUI, pemkab dan dinas terkait.

Sumarno menjelaskan bahwa semula pihaknya menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 42 ribu dengan acuan harga beras Rp 14 ribu per kilogram.

Tapi faktanya, di lapangan harga beras saat ini tembus Rp 16 ribu per kilogram. Hal tersebut yang kemudian membuat pihaknya segera bertindak melakukan penyesuaian.

"Nilai tersebut sudah benar-benar kami pastikan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait," terangnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak juga menyepakati bahwa besaran fidyah tak berubah seperti ketetapan awal, yakni Rp 45 ribu per hari.

"Setara makanan instan selama tiga kali makan," kata Sumarno.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, zakat fitrah kali ini naik Rp 12 ribu. Tahun lalu, nominal zakat fitrah ditetapkan Rp 36 ribu, sedangkan fidyah Rp 30 ribu.

"Kami berharap masyarakat menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui baznas agar tertib sesuai syariat," ujarnya.

Perubahan Nominal Zakat Fitrah Tahun 2024

Ketetapan awal:
1. Rp 42 ribu zakat fitrah
2. Rp 45 ribu fidyah

Setelah perubahan ketetapan:
1. Rp 48 ribu zakat fitrah
2. Rp 45 ribu fidyah

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore