Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Maret 2024 | 02.33 WIB

Eks Kadispertaru Jogjakarta Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Mafia Tanah

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa Krido Suprayitno yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Jogjakarta menjalani sidang putusan di PN Jogjakarta, Rabu (6/3). - Image

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa Krido Suprayitno yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Jogjakarta menjalani sidang putusan di PN Jogjakarta, Rabu (6/3).

JawaPos.com–Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Krido Suprayitno terkait dengan kasus mafia tanah. Yakni berupa penyelewengan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido Suprayitno dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto saat membacakan vonis dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Jogjakarta, Rabu (6/3).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang. Yaitu dua sertifikat hak milik (SHM) seluas 997 meter persegi dan 811 meter persegi di Purwomartani, Sleman, atas nama Krido Suprayitno.

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Jogjakarta telah terbukti menerima gratifikasi sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan tersebut berkaitan dengan pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan itu, JPU menyebut, Krido menerima gratifikasi terkait dengan kasus mafia tanah kas desa dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino berupa uang senilai Rp 235 juta yang ditransfer secara bertahap serta dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman, pada April 2022, senilai Rp 4,5 miliar.

”Terdakwa mengkhianati sumpah jabatan, padahal telah diberi penghasilan oleh pemerintah daerah,” kata Tri Asnuri Herkutanto seperti dilansir dari Antara.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta. Merespons vonis tersebut, Krido beserta tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta JPU Kejaksaan Tinggi Jogjakarta mengajukan banding terkait vonis tersebut.

”JCW minta JPU Kejati DIJ banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara,” ujar Kamba.

Menurut Kamba, upaya banding perlu dilakukan JPU mengingat posisi Krido Suprayitno kala itu menjabat sebagai Kepala Dispertaru Jogjakarta.

”Bahkan, jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino,” terang Baharuddin Kamba.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore