Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Februari 2024 | 01.29 WIB

Tanggapi Demo Taksi Online Terkait Harga Tarif, Pihak Pemda Jogja Bakal Sentralisasikan Peraturan

Ilustrasi pengemudi ojek online. Fauzan/Antara - Image

Ilustrasi pengemudi ojek online. Fauzan/Antara

JawaPos.com - Aksi demonstrasi yang dilakukan para pengemudi taksi online terkait tarif taksi harusnya bisa dihindari.

Tarif taksi online yang penetapannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah sejak 2018 rupanya belum mampu memfasilitasi keinginan seluruh stakeholder perusahaan.

Dilansir dari Radar Jogja pada Senin (26/2), Demonstrasi driver taksi online terkait tarif di daerah-daerah seperti yang terjadi belum lama ini di Karawang, Jogjakarta, Samarinda dan lainnya berujung pada gangguan stabilitas keamanan dan operasional sehingga masyarakat kesulitan mengakses layanan transportasi ketika dibutuhkan.

Peneliti ekonomi digital Universitas Gadjah Mada (UGM), Suci Lestari Yuana mengatakan penyerahan penetapan tarif kepada pemerintah daerah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Perhubungan no 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus memang belum berjalan maksimal.

Mulai penetapan tarif batas bawah dan atas pelaksanaannya oleh aplikator maupun sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap penetapan tarif tersebut.

"Kebijakan ini kan sudah berjalan beberapa tahun, sudah waktunya melakukan kaji ulang. Ada banyak miskomunikasi perlu ada koordinasi antara daerah pusat dan harus ada tanggung jawab kolektif dari seluruh pihak terkait," jelasnya kepada Radar Jogja.

Jika memang pemerintah daerah tidak mampu untuk memfasilitasi pengaturan transportasi online di lebel provinsi sebaiknya penetapan tarif kembali disentralisasi ke pusat.

Oleh karena itu lanjut Suci momen ini sekaligus dapat dijadikan evaluasi menyeluruh. Termasuk kekurangan-kekurangan yang ada dalam PM no 118.

Suci juga menyarankan agar pemerintah menentukan siapa yang akan menjadi lembaga atau institusi penegak aturan industri transportasi online.

Karena saat ini ada kekosongan, dan ketidakjelasan siapa yang harus menindak. Jika terus dibiarkan akan berdampak pada persaingan tidak sehat. Ada aplikator yang ingin mengikuti aturan, namun yang lainnya tidak taat aturan, maka dia akan kalah bersaing.

"Ujung-ujungnya driver atau mitra taksi online yang kesejahteraanya terancam," jelasnya

Kisruh pengaturan tarif di daerah bertentangan dengan semangat regulasi ini yang bertujuan untuk memberi keadilan dan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari para mitra pengemudi yang menggantungkan mata pencahariannya, aplikator yang menjalankan bisnis serta masyarakat yang membutuhkan akses transportasi yang cepat, aman dan terjangkau harganya.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore