
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dari gedung Rektorat Universitas Udayana Bali. Rolandus Nampu/Antara
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri senilai Rp 3,8 miliar di Universitas Udayana (Unud) itu berasal dari penerimaan 320-an mahasiswa baru.
”Ada pungutan yang seharusnya tidak bisa dipungut dari mahasiswa. Angka ini berdasar angka validasi data dan alat bukti berupa transaksi dan didukung pendapat ahli, lalu kami mendata kerugian mencapai Rp 3,8 miliar. Ini kurang lebih terdiri dari 320-an lebih mahasiswa yang dirugikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Bali, Senin (13/2).
Menurut Luga, rata-rata pungutan SPI atau biasa dikenal dengan istilah uang pangkal untuk mahasiswa tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2023-2023 mencapai Rp 10 juta. Angka tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli.
”Angka Rp 3,8 miliar ini terus bergerak ya. Artinya yang sudah tervalidasi dari dokumen yang ada. Masih banyak dokumen lain. Rata-rata mahasiswa ini dibebankan untuk memberikan dana SPI sejumlah Rp10 juta,” terang Luga Harlianto.
Luga menjelaskan, modus yang digunakan tiga tersangka korupsi yang telah ditetapkan penyidik Kejati Bali adalah dengan menetapkan sejumlah uang yang seharusnya tidak dipungut kepada mahasiswa baru. Mereka masuk melalui seleksi jalur mandiri.
Penetapan sejumlah uang tersebut dilakukan berdasar peran yang dimiliki para tersangka. Ketiganya ikut terlibat dalam panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
Ketiganya diduga ikut berperan menyebabkan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
”Satu modus perbuatan yang secara nyata ditemukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dengan barang bukti yang optimal menemukan adanya penerimaan dari pungutan SPI dari mahasiswa yang seharusnya tidak dipungut,” tutur Luga Harlianto.
Luga mengatakan dugaan korupsi dalam kasus SPI Universitas Udayana terjadi di fakultas yang seharusnya tidak bisa dibebankan untuk memberikan SPI. Saat ini, penyidik sedang memeriksa dokumen terkait keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana SPI di Universitas Negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara itu. Kasus tersebut terjadi dalam suatu lembaga yang bekerja dengan sistem kerja yang melibatkan banyak pihak termasuk kewenangan yang ada pada tiga tersangka, pejabat yang bekerja di Rektorat Universitas Udayana.
”Setelah kami tetapkan tersangka, kemudian meminta keterangan saksi kembali. Kami akan mengerucutkan peran, ingin melihat sejauh mana peran dari tersangka ini sehingga tergambar siapa saja lagi yang terlibat atau bersama-sama dengan ketiga tersangka,” terang Luga.
Ketiga pejabat Universitas Udayana Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka tidak ditahan penyidik Kejati Bali karena tidak menemukan adanya dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
”Penyidik dapat saja menggunakan kewenangan sesuai ketentuan Undang-Undang untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka jika tersangka berusaha menghilangkan alat bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ucap Luga Harlianto.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
