Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2023 | 04.38 WIB

Kejati Sebut Dugaan Korupsi SPI Unud Timpa Ratusan Mahasiswa

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dari gedung Rektorat Universitas Udayana Bali. Rolandus Nampu/Antara - Image

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dari gedung Rektorat Universitas Udayana Bali. Rolandus Nampu/Antara

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri senilai Rp 3,8 miliar di Universitas Udayana (Unud) itu berasal dari penerimaan 320-an mahasiswa baru.

”Ada pungutan yang seharusnya tidak bisa dipungut dari mahasiswa. Angka ini berdasar angka validasi data dan alat bukti berupa transaksi dan didukung pendapat ahli, lalu kami mendata kerugian mencapai Rp 3,8 miliar. Ini kurang lebih terdiri dari 320-an lebih mahasiswa yang dirugikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Bali, Senin (13/2).

Menurut Luga, rata-rata pungutan SPI atau biasa dikenal dengan istilah uang pangkal untuk mahasiswa tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2023-2023 mencapai Rp 10 juta. Angka tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli.

”Angka Rp 3,8 miliar ini terus bergerak ya. Artinya yang sudah tervalidasi dari dokumen yang ada. Masih banyak dokumen lain. Rata-rata mahasiswa ini dibebankan untuk memberikan dana SPI sejumlah Rp10 juta,” terang Luga Harlianto.

Luga menjelaskan, modus yang digunakan tiga tersangka korupsi yang telah ditetapkan penyidik Kejati Bali adalah dengan menetapkan sejumlah uang yang seharusnya tidak dipungut kepada mahasiswa baru. Mereka masuk melalui seleksi jalur mandiri.

Penetapan sejumlah uang tersebut dilakukan berdasar peran yang dimiliki para tersangka. Ketiganya ikut terlibat dalam panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.

Ketiganya diduga ikut berperan menyebabkan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.

”Satu modus perbuatan yang secara nyata ditemukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dengan barang bukti yang optimal menemukan adanya penerimaan dari pungutan SPI dari mahasiswa yang seharusnya tidak dipungut,” tutur Luga Harlianto.

Luga mengatakan dugaan korupsi dalam kasus SPI Universitas Udayana terjadi di fakultas yang seharusnya tidak bisa dibebankan untuk memberikan SPI. Saat ini, penyidik sedang memeriksa dokumen terkait keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana SPI di Universitas Negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara itu. Kasus tersebut terjadi dalam suatu lembaga yang bekerja dengan sistem kerja yang melibatkan banyak pihak termasuk kewenangan yang ada pada tiga tersangka, pejabat yang bekerja di Rektorat Universitas Udayana.

”Setelah kami tetapkan tersangka, kemudian meminta keterangan saksi kembali. Kami akan mengerucutkan peran, ingin melihat sejauh mana peran dari tersangka ini sehingga tergambar siapa saja lagi yang terlibat atau bersama-sama dengan ketiga tersangka,” terang Luga.

Ketiga pejabat Universitas Udayana Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka tidak ditahan penyidik Kejati Bali karena tidak menemukan adanya dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

”Penyidik dapat saja menggunakan kewenangan sesuai ketentuan Undang-Undang untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka jika tersangka berusaha menghilangkan alat bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ucap Luga Harlianto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore