
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan II Tahun 2024.
JawaPos.com–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengelola keuangan daerah secara andal dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu sejalan dengan semangat menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang ditandai dengan pelayanan yang semakin efektif, efisien, akuntabel, dan berdaya saing.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, diperlukan upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, butuh peningkatan pemahaman ASN terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan.
”Selain itu dibutuhkan upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan daerah dengan capaian sasaran pemerintahan yang bersih, efektif, dan berasas demokrasi,” papar Horas Maurits Panjaitan.
Dia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina tidak henti-henti melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk memberikan literasi keuangan daerah.
”Kemendagri memberikan petunjuk yang bisa digunakan bersama daerah, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah dia.
Maurits mengingatkan kepala daerah agar dalam pengelolaan keuangan menerapkan asas money follow program. Para kepala daerah harus matang dalam menerjemahkan kebutuhan untuk pencapaian kinerja suatu program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
”Pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Horas Maurits Panjaitan.
Dia menambahkan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasar target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
”Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah agar ditentukan sesuai target kinerja pelayanan masing-masing urusan pemerintahan dan fokus pada prioritas pembangunan,” ungkap Horas Maurits Panjaitan.
Maurits menjelaskan, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah harus menetapkan pejabat pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, program-program APBD TA 2024 dapat dilaksanakan secara optimal.
Beberapa posisi penting seperti sekretaris daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) selaku pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD), dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran (PA).
”Dalam hal penetapan pejabat barang/jasa diinstruksikan kepada kepala daerah dalam rangka mendorong percepatan pengadaan barang/jasa, menetapkan pejabat yang melakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandas Maurits.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
