Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Desember 2022 | 03.43 WIB

Polda Bali Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Kabidhumas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Setianto (kiri), didampingi Kasubdit II Direskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya. Rolandus Nampu/Antara - Image

Kabidhumas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Setianto (kiri), didampingi Kasubdit II Direskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya. Rolandus Nampu/Antara

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Bali menyatakan, telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait kasus reklamasi Pantai Melasti di Ungasan, Badung, Bali.

”Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 30 saksi, kemudian juga adanya barang bukti berupa foto-foto baik di perairan pesisir Pantai Melasti yang diuruk maupun juga foto kopi, foto citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Kabupaten Badung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Setianto seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Kamis (1/12).

Sebanyak 30 orang yang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berasal dari instansi yang berbeda di Pemkab Badung dan Pemprov Bali. Yakni meliputi Satpol PP dan Dinas PUPR. Juga Dinas Perikanan, kelompok nelayan termasuk warga setempat, manajer PT Tebing Mas Estate, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, komisaris PT Tebing Mas Estate, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.

Dia mengatakan, penanganan kasus reklamasi yang dilaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Gusti Agung Suryanegara dilakukan pada 20 Juni. Dalam laporan tersebut pelapor memantau usaha di Pantai Melasti di Ungasan itu.

Dalam pengawasan tersebut, pihak pelapor melihat gundukan di perairan Pantai Melasti. Pelapor yang melihat aktivitas reklamasi tersebut pun melakukan pengecekan dan ditemukan pengerukan atas nama PT Tebing Mas Estate.

”Saat dimintai dokumen berupa izin yang dimiliki perusahaan tersebut, agar dapat melakukan pengerukan tebing dan pengurukan perairan Pantai Melasti, PT Tebing Estate tidak dapat menunjukkan,” ujar Stefanus Setianto.

Diduga tindakan tersebut merupakan aktivitas ilegal. Pelapor membuat laporan ke Polda Bali. Dari hasil pemeriksaan dan kegiatan reklamasi tersebut, pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 26/2007 dan UU Nomor 32/2009 dan atau UU Nomor 1/2014 salah satunya terkait tata ruang Lingkungan Hidup dan Pulau-Pulau Pesisir Pantai.

”Dari hasil itu nanti kami tinggal membuat laporan hasil lidik. Setelah itu dilakukan gelar perkara, apakah kasus tersebut bisa naik sidik. Dalam hal ini penyidik Subdit II Krimum (Kriminal Umum) akan membuat laporan hasil lidik untuk dilakukan gelar perkara,” papar Stefanus Setianto.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Reserse Krimininal Umum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, menurut data BPN Badung, luas wilayah yang masuk reklamasi tersebut mencapai 22.310 meter persegi. Lahan itu, rencananya diperuntukkan bagi kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk membuat penampungan ikan.

Berdasar hasil penyelidikan penyidik Polda Bali, lanjut dia, kegiatan reklamasi tersebut diketahui sudah dimulai sejak 2019. Berdasar penelusuran aset dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung, wilayah tersebut bukan merupakan wilayah milik Desa Ungasan, tetapi milik Pemerintah Kabupaten Badung.

”Hasil pemeriksaan BPN Badung bahwa tanah tersebut adalah tanah negara karena sama sekali tidak ada alasan yang melekat di situ. Termasuk warga Ungasan tidak memiliki hak untuk pengelolaan dan sebagainya. Ini merupakan tanah negara bebas, sesuai dengan peta satelit yang didapat dari peta satelit dari BPN Badung,” terang I Made Witaya.

Dia menjelaskan, pengerukan di Pantai Melasti berawal dari keinginan Desa Ungasan mendapatkan PAD untuk pengembangan desa. Hal itu mendesak karena dana di Lembaga Pengkreditan Desa mengalami kejatuhan dan pada saat yang sama ada beberapa warga yang harus mendapatkan uang dari LPD itu.

”(Pantai Melasti) satu-satunya akses atau potensi yang ada di situ, sehingga dari desa adat berencana untuk menyewakan lahan ini kepada PT Tebing Mas untuk mengembalikan aset LPD yang waktu itu bermasalah,” tutur I Made Witaya.

Dia menambahkan, nilai kontrak dalam proyek tersebut hampir mencapai Rp 7 miliar. Sebanyak Rp 4 miliar telah dilakukan transaksi antar dua pihak.

”Dalam waktu dekat, penyidik Polda Bali akan melakukan gelar perkara untuk membuat jelas apakah kasus tersebut bisa lanjut ke penyidikan atau tidak,” ucap I Made Witaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore