Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 November 2022 | 17.01 WIB

Polisi Ungkap Penipuan Masuk Akpol dengan Kerugian Rp 4,7 Miliar

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penipuan bisa meloloskan masuk Akpol. Feri Purnama/Antara - Image

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penipuan bisa meloloskan masuk Akpol. Feri Purnama/Antara

JawaPos.com–Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus penipuan modus bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kepada dua korban warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

”Tersangka ini menyebutkan korban bisa masuk Akpol tanpa tes dan diharuskan menyerahkan sejumlah uang,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono seperti dilansir dari Antara.

Dia menuturkan, dalam kasus itu polisi menetapkan dua tersangka yakni inisial J, 46, pekerjaan wiraswasta, dan CB, 37, karyawan perusahaan swasta yang berperan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Kedua tersangka itu, telah melakukan aksi penipuan terhadap korban warga Cilawu dan Cibalong, Kabupaten Garut yang dilakukannya sejak Oktober 2021.

”Kedua tersangka ini pada Oktober 2021 menawarkan jasa bisa memasukkan korban masuk Akpol, janjinya dimasukkan nanti pada 2022,” ujar Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolres menyampaikan tawaran itu membuat tertarik korban dan mau menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku yang dijumlahkan seluruhnya mencapai Rp 4,7 miliar dari kedua korban. Namun setelah setahun, korban belum juga masuk mengikuti pendidikan di Akpol, hingga akhirnya curiga dan meminta uang untuk dikembalikan.

”Korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Garut. Anak korban tidak masuk Akpol, adanya kecurigaan itu pihak korban meminta kembali uang yang sudah diberikan. Korban berhasil menemukan tersangka itu di daerah Jawa Tengah, Purbalingga, diserahkan ke Garut,” terang Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolres menyampaikan, hasil pemeriksaan bahwa tersangka juga sudah melakukan penipuan serupa kepada satu orang warga Kota Bandung. Uang yang didapat dari korban, digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan membeli barang, rumah, prostitusi, dan juga dibelikan tanah yang saat ini sudah disita polisi.

”Tersangka kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” tutur Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian. ”Kami mengimbau masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan masuk polisi tanpa tes,” ucap Wirdhanto Hadicaksono.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore