Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 November 2022 | 19.47 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Jatim Sebut Sekdaprov Banyak Ngeles Soal Anggaran

DPRD Jatim - Radar SURABAYA - Image

DPRD Jatim - Radar SURABAYA

JawaPos.com–Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra Rohani Siswanto menyebut Sekdaprov Jatim Adhy Karyono ceroboh dalam mengelola anggaran.

”Terkait dengan dana cadangan pilgub dan penyertaan modal, hanya satu komentar saya. Bapak Sekda paham aturan atau tidak?” tanya Rohani Siswanto, Senin (7/11).

Rohani menyebut, sebelum membuat dana cadangan dan penyertaan modal wajib membuat perda. ”Itu harus ditetapkan dulu perdanya, baru dianggarkan. Mekanisme dan tahap penganggarannya secara tegas diatur dalam PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tertuang dalam pasal 78 dan 80,” papar Rohani Siswanto.

Tentang mekanisme dan tata cara penetapan perda, menurut dia, ada aturan dalam Permendagri 80/2015 jo Permendagri 120/2018 dan PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta, Perda 13/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

”Di situ diatur bagaimana mekanisme penetapan perda. Beda antara Raperda APBD dan non-APBD. Bedanya jauh. Ini merupakan kegagapan para pembantu gubernur,” ujar Rohani Siswanto.

”Sedangkan terkait penganggaran dana cadangan, belanja tidak terduga (BTT) masuk komponen belanja dan dana cadangan masuk komponen pengeluaran pembiayaan, aturan mana yang dipakai model penganggaran begini. Ngawur ini,” ucap Rohani Siswanto.

Soal anggaran penyertaan modal untuk Askrida, lanjut dia, sudah melanggar PP 12/2019. ”Kok malah pakai istilah dicadangkan dulu di APBD. Aturan mana yang dipakai? Perda harus ditetapkan terlebih dulu, baru dianggarkan. Biro Hukum Setdaprov Jatim sebagai bagian dari eksekutif jangan diam saja soal tata aturan,” ujar Rohani Siswanto.

soal penambahan alokasi dana transfer dari pusat sebesar Rp 1,5 triliun, lanjut dia, DPRD Jatim paham terkait dana earmark yang sudah ditentukan penggunaannya. ”Tapi OPD yang ketempatan tidak ada yang memasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-nya sewaktu rapat kerja dengan komisi-komisi. Sangat mungkin usul awal pada R-APBD juga ada program yang sama dengan earmark, sehingga dobel anggaran,” papar Rohani Siswanto.

Dia menduga, sangat mungkin OPD (organisasi perangkat daerah) yang ketempatan masih belum tahu kalau dapat alokasi earmark.

”Buktinya tidak ada yang memasukkan dalam RKA-nya. Ujung-ujungnya pagu anggaran tidak sama dengan yang dibahas di komisi mitra kerja. Apa memang sengaja mau dihilangkan?” tutur Rohani Siswanto.

BPKAD Jatim, menurut dia, dalam rapat juga telah menyatakan penerimaan pembiayaan dari Silpa tahun berjalan adalah Rp 1,6 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk dana cadangan pilgub Rp 300 miliar. Hal itu masih sesuai dengan buku R-APBD.

”Lho ini mau diubah untuk penerimaan dari Silpa jadi Rp 1,9 triliun dan dana cadangan pilgub menjadi Rp 600 miliar. Ini menyalahi hasil keputusan rapat. Dan, terkait dana transfer yang katanya dijabarkan secara rinci di Rapat Banggar pada 3 November. Saya punya bahan rapat Banggar 3 November lho, di sana hanya gelondongan tidak terperinci lho. Sekdaprov jangan ngeles,” kata Rohani Siswanto.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim Muhammad Fawait menambahkan, masih menjaga kemitraan dengan eksekutif. Apalagi, komitmen Fraksi Gerindra menjaga dan mengawal Gubernur Jatim sampai saat ini.

”Hanya saja kami tidak mau gubernur dalam posisi bahaya oleh ulah bawahan. Kami menjalankan fungsi pengawasan, budgeting, dan sekaligus fungsi legislasi dengan akan menetapkan Perda tentang APBD. Kalau tidak diperhatikan, bisa saja kami akan bersurat resmi ke Kemendagri. Sekali lagi, Fraksi Gerindra akan menjaga dan mengawal gubernur. Yang membahayakan gubernur, tidak akan kami biarkan,” ucap Fawait.

Sebelumnya, Fawait mengungkapkan tiga kecerobohan sekdaprov. Salah satunya terkait Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024 pada tahun ini Rp 300 miliar. Evaluasi Mendagri belum turun, tetapi paripurna DPRD Jatim bersama Gubernur Jatim telah mengesahkan.

Fawait mengingatkan Sekdaprov Adhy Karyono agar tidak serampangan dalam proses Raperda APBD (R-APBD) Jatim 2023. Menurut dia, ada beberapa kecerobohan dari sekdaprov yang bisa berdampak fatal pada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

”Kecerobohan di antaranya adalah sebelum pembahasan perubahan APBD 2022, ada pengesahan Raperda Dana Cadangan untuk Pilgub Jatim 2024 Rp 300 miliar. Raperda itu seharusnya disahkan, setelah evaluasi dari Mendagri turun. Evaluasi itu jadi penentu Raperda lanjut atau tidak. Tetapi, yang terjadi justru Raperda itu disahkan saat paripurna di DPRD Jatim, padahal evaluasi Mendagri belum turun. Dan, akhirnya tidak diperbolehkan Mendagri. Saya yakin Ibu Gubernur belum tahu perkara ini, dan ini jelas kecerobohan dari sekdaprov,” tegas Fawait, Jumat (4/11).

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menjawab tudingan kecerobohan dalam mengelola anggaran. Dia memberikan bantahan, Sabtu (5/11) malam.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore