
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kemeja biru). Firman/Antara
JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menunjuk lima hakim untuk mengadili perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
”Ketua majelis yakni Heru Kuntjoro, lalu empat anggota majelis saya sendiri, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno,” kata Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Selasa (1/11).
Dia mengakui, lima majelis hakim sebagai pemeriksa dan pengadil perkara memang sedikit berbeda dari umumnya hanya tiga orang. Alasan ditunjuknya lima hakim sekaligus, karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan penetapan hakim merupakan kewenangan ketua pengadilan negeri.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (10/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (31/10). Pada perkara itu, KPK menugaskan Muh Asri Irwan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Sejumlah pasal pun dimuat dalam dua dakwaan alternatif. Pertama pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada dakwaan alternatif kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara itu, Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (sudah meninggal dunia).
Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang 2014 hingga 2020, termasuk di saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
