
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana (kanan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis (15/2).
JawaPos.com–Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali. Sidak itu untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pemilu di daerah tersebut.
Hanya saja Ketut Sumedana tidak menjelaskan secara detail mengenai dugaan tindak pidana pemilu tersebut. Saat ini masih diselidiki lebih jauh oleh Sentra Gakkumdu menunggu laporan lengkap dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Ada satu kasus yang masih dalam proses klarifikasi dengan Gakkumdu (Sentra penegakan hukum terpadu),” kata Sumedana seperti dilansir dari Antara.
Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan/atau Panwas kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda/Polres dan Kejati/Kejari.
Meskipun demikian, menurut keterangan Kajati Bali Sumedana, keseluruhan proses pemilu di Gianyar, berjalan aman dan tertib.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, terkait dengan tindak pidana pemilu, sentra Gakkumdu hanya menerima laporan dari Bawaslu. Yakni jika laporan tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai tindak pidana pemilu.
”Jika terdapat bukti yang cukup, penyidik dalam Sentra Gakkumdu itu berkoordinasi dengan jaksa dalam Gakkumdu melakukan penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke penuntut umum kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” terang Eka.
Namun, jika laporan tersebut tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup, laporan tersebut akan dikembalikan kepada Bawaslu sebagai kesalahan administratif sesuai dengan peraturan Bawaslu.
”Jika didapatkan bukti permulaan yang cukup atau merupakan tindakan administrasi, dikembalikan ke Bawaslu untuk diberikan sanksi administratif,” kata Eka.
Kejaksaan Tinggi Bali sendiri menyiapkan sejumlah 69 orang jaksa khusus untuk menangani tindak pidana pemilu dalam Pemilihan Umum 2024. Setidaknya ada 6 sampai 8 jaksa di setiap jajaran kejaksaan di 8 kabupaten dan kota. Puluhan jaksa tersebut di 17 posko di setiap satuan kerja untuk memantau proses pemilihan sampai pelaporan hasil pelaksanaan pemilu selesai.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
