Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Februari 2024 | 02.00 WIB

Uang Ganti Rugi untuk 30 Bidang Tanah Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Cair Rp 48 Miliar, Pembebasan Tanah di Kota Kediri Capai 23 Persen

Salah satu bidang tanah terdampak proyek Tol Kediri-Tulungagung. - Image

Salah satu bidang tanah terdampak proyek Tol Kediri-Tulungagung.

JawaPos.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap 30 bidang tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung yang berada di wilayah Kota Kediri tepatnya di Kelurahan Gayam, Mojoroto, dan Semampir. Total nilai yang dibayarkan sebanyak Rp 48 miliar dengan rata-rata warga menerima sekitar Rp 1 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPN Kota Kediri Jany Danny Assa melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tutur Pamuji mengatakan bahwa penerima paling banyak berasal dari Kelurahan Mojoroto sebanyak 25 bidang. Sementara empat bidang lainnya berada di Kelurahan Gayam dan satu lagi dari Kelurahan Semampir.

“Untuk total Uang Ganti Rugi (UGR) sebesar Rp 48 miliar,” ujarnya seperti dilansir dari Radar Kediri (Jawa Pos Group).

Ia mengatakan dengan rampungnya pembayaran tersebut maka pembebasan tanah di Kota Kediri telah mencapai 23 persen. Karena dari delapan kelurahan yang terdampak proyek tol dan empat kelurahan prioritas akses Bandara Dhoho, progres Kelurahan Semampir jadi yang pertama tuntas 100 persen dengan 51 bidang tanah berhasil dibebaskan.

Salah satu warga yang menerima uang ganti rugi tersebut adalah Mugi Suwito, warga Kelurahan Mojoroto tersebut menerima uang ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar. Bukan hanya rumahnya yang terdampak Tol Ki Agung, tetapi juga tanah seluas 127 meter persegi miliknya yang selama ini digunakan sebagai kos-kosan ikut terdampak.

“Seharusnya uang ganti rugi itu milik ibu saya. Tetapi karena ibu saya sudah meninggal jadi saya yang mewakili,” kata Mugi.

Selain Mugi, BPN juga membayarkan UGR kepada satu-satunya tanah di Kelurahan Semampir yang belum dibebaskan. Tanah itu kepunyaan pemilik warung yang sempat mengajukan gugatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ia mendapat pembayaran ganti rugi tanah sekitar Rp 1 miliar.

Setelah menyelesaikan pembayaran tersebut, panitia akan melanjutkan pembayaran UGR di Kelurahan Mojoroto dan Kelurahan Gayam. Menurut Tutur, progres pembayaran di Kelurahan Mojoroto sudah mencapai 60 persen.

“Di Kelurahan Mojoroto sudah sebanyak 176 dari 294 bidang tanah dibayarkan ganti ruginya,” imbuh Tutur.

Sementara itu menurutnya untuk pembebasan tanah di Kelurahan Gayam baru sekitar 21 persen. Hal itu karena dari total 121 bidang terdampak proyek baru 25 bidang yang sudah dibayarkan ganti ruginya.

Dalam waktu dekat pihak BPN akan kembali melanjutkan pembayaran tanah terdampak proyek Tol Ki Agung itu. Namun jumlahnya belum diketahui secara pasti. Karena pihak mereka masih menunggu kelengkapan berkas.

Ia menambahkan dari puluhan orang penerima UGR itu ada seorang warga penerima yang tidak bisa hadir di kantor BPN Kota Kediri. Menanggapi hal itu petugas BPN langsung mengirimkan petugas untuk mendatangi penerima tersebut di rumahnya karena yang bersangkutan sakit atau berhalangan hadir.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore