Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 September 2022 | 00.12 WIB

Mantan Kapolres OKU Timur Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek PUPR Musi Banyuasin 2019, di PN Tipikor Palembang, Senin (26/9). M. Riezko Bima Elko P./Antara - Image

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek PUPR Musi Banyuasin 2019, di PN Tipikor Palembang, Senin (26/9). M. Riezko Bima Elko P./Antara

JawaPos.com–Terdakwa mantan Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, dituntut hukuman penjara selama empat tahun. AKBP Dalizon diduga terkait tindak pidana pemerasan serta gratifikasi atas proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.

Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (26/9) yang diketuai hakim Mangapul Manalu.

”Dengan ini menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 550 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar saat membacakan berkas tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10 miliar. Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

”Terdakwa AKBP Dalizon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya,” kata Syamsul Bahri Siregar.

Menurut jaksa, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang sebesar 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.

Terdakwa juga minta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.

”Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata Jaksa Syamsul Bahri Siregar.

Menurut jaksa, permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi Dinas PUPR Musi Banyuasin, dengan memberikan uang senilai Rp 10 miliar, yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR setempat ke rumah terdakwa Dalizon di Palembang. Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

Dari uang Rp10 miliar tersebut, diduga diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah, tukar tambah mobil, membeli 1 unit mobil, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa dan lainnya, yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut sehingga memutuskan mengajukan pledoi. Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada Rabu (5/10) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore