Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 September 2022 | 17.56 WIB

Daftar BPJS, Zul Harus Tunggu 14 Hari untuk Operasi Kunci di Lambung

BUTUH BANTUAN: Nina Listiana mendampingi sang anak, Zul. Rencana operasi untuk mengeluarkan kunci gembok dari lambung Zul masih terkendala biaya. (RADAR INDRAMAYU) - Image

BUTUH BANTUAN: Nina Listiana mendampingi sang anak, Zul. Rencana operasi untuk mengeluarkan kunci gembok dari lambung Zul masih terkendala biaya. (RADAR INDRAMAYU)

JawaPos.com – BPJS Kesehatan harus melakukan terobosan untuk membantu Muhammad Zulzalaly Wal Ikhrom, bocah 8 tahun yang tak sengaja menelan kunci gembok. Jika hanya menuruti aturan, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) untuk bocah asal Indramayu itu baru aktif 14 hari lagi. Padahal, Zul butuh dioperasi segera.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, percepatan aktivasi itu sulit dilakukan.

Sebab, pengaktifan tersebut bergantung pada pernah atau tidaknya yang bersangkutan menjadi peserta JKN-KIS sebelumnya. Jika pernah, proses aktivasi kembali akan lebih cepat. ”Tetapi, jika sama sekali baru, aturannya untuk aktif menunggu 14 hari,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos kemarin (21/9).

Dia mendorong agar masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segera daftar. Bila tergolong tidak mampu, warga dapat menghubungi dinas sosial (dinsos) setempat untuk diproses selanjutnya. ”Jadi, bukan waktu butuh kemudian baru daftar. Karena kalau baru daftar pasti perlu waktu dan proses,” sambungnya.

Sebagaimana diberitakan, Zul tanpa sengaja menelan kunci gembok rumahnya pada Rabu (14/9) lalu. Berdasar hasil rontgen, kunci itu sekarang berada di lambungnya. Pengambilan kunci tersebut harus dilakukan melalui cara endoskopi oleh dokter spesialis bedah anak maupun spesialis bedah lain. Tapi, bocah yatim itu terkendala biaya. Nina, sang ibu, hanya buruh cuci dengan penghasilan Rp 50 ribu sehari dan harus merawat tiga anak. Suaminya telah meninggal saat Zul masih berusia 7 bulan. Perempuan 40 tahun itu juga tak punya BPJS Kesehatan, KIS (kartu Indonesia sehat), bahkan tak pernah mendapat pembagian BLT (bantuan langsung tunai).

Disinggung soal tak masuknya Zul dan sang ibu dalam program bantuan iuran (PBI) meski tergolong tak mampu, Ali Ghufron Mukti mengatakan, bukan kewenangan pihaknya menetapkan apakah seseorang penerima PBI atau bukan. Selain itu, pihaknya bukan yang bertanggung jawab atas perbaikan dan akurasi data penerima PBI. ”Dalam hal ini, BPJS hanya pengguna data, bukan yang menghasilkan dan juga bukan yang menetapkan,” ungkapnya.

Adanya warga miskin yang belum terdata dinsos dan masuk PBI itu dinilai bukan hal baru oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Itu terjadi karena inklusi dan eksklusi error dalam pendataan di lapangan. Sebab, pendataan tidak dilakukan langsung ke rumah tangga. ”Pada peraturan menteri sosialnya (permensos) pun ditetapkan di musyawarah kelurahan. Seharusnya dilakukan sampai rumah tangga,” katanya.

Kondisi itulah yang membuatnya selalu menekankan proses dua arah terkait dengan pendataan warga miskin. Pertama, datang langsung ke rumah tangga. Kedua, mempermudah cara daftar bagi mereka yang merasa miskin untuk kemudian dilakukan pengecekan. ”Seperti ibu ini gak didaftarin, dia harusnya bisa lapor. Lalu dikonfirmasi. Ini akan membuat inklusi dan eksklusi error lebih minim,” ungkapnya.

Dia menyatakan, BPJS Kesehatan memang bukan penanggung jawab data tersebut. Merujuk PP 76/2015, peserta unsur PBI diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos). Data tersebut diperoleh dari pemda dan dinsos. Menteri sosial kemudian menetapkan mana saja warga yang berhak masuk atau bahkan dikeluarkan dari DTKS. Data kemudian diserahkan ke menteri kesehatan, lalu diberikan ke BPJS Kesehatan untuk updating master file mereka. ”Menurut PP 76 ini, cleansing data dilakukan tiap bulan. Prosesnya pun terjadi tiap bulan. Tapi, karena tak langsung ke rumah tangga, ada inklusi dan eksklusi error tadi,” paparnya.

Sementara itu, soal aktivasi kepesertaan, Timboel menuturkan, BPJS Kesehatan seharusnya bisa memberikan dispensasi karena yang bersangkutan merupakan warga miskin. Asal, pemerintah bisa meyakinkan BPJS Kesehatan bahwa iuran akan dibayar, baik dengan APBN maupun APBD. Opsi lainnya, pemerintah daerah bisa menalangi terlebih dahulu biaya perawatan melalui alokasi pribadi pemda.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore