Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Februari 2024 | 14.16 WIB

Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Divonis Hukuman Mati akibat Pembunuhan Berencana yang Menewaskan 12 Orang

Mbah Slamet dukun pengganda uang di Banjarnegara divonis hukuman mati majelis hakim PN Banjarnegara.

 

JawaPos.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Slamet Tohari atau Mbah Slamet. Vonis tersebut dijatuhkan hakim kepada terdakwa Mbah Slamet, dukun pengganda uang, setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang.

Ketua majelis hakim Niken Rochayati menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menimbulkan lebih dari satu korban, dan tindak pidana tersebut berulang beberapa kali.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Slamet Tohari) oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Niken Rochayati dalam amar putusannya dikutip dari Radar Kudus (Jawa Pos Group).

”Mengadili, menyatakan terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet bin alm Sumirjo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” sambung hakim.

Dalam putusan tersebut, hakim menyoroti tindak pidana lain yang dilakukan Mbah Slamet, termasuk menyimpan uang palsu dan melakukan penipuan yang menimbulkan lebih dari satu korban, serta mengubur korban secara tidak manusiawi.

Mbah Slamet dianggap telah memberatkan dirinya sendiri dengan cara menghilangkan nyawa sebanyak 12 orang dengan menggunakan racun potas. Selain itu, hakim juga telah mencatat bahwa Mbah Slamet sama sekali tidak menunjukkan rasa iba terhadap para korban. Padahal perbuatan kejinya tersebut sudah membuat sebagian anak-anak korban menjadi yatim-piatu.

Hakim juga menegaskan, tindakan yang dilakukan Mbah Slamet yang pergi ke tempat karaoke dan menggunakan hasil kejahatan untuk membayar biaya karaoke setelah menghabisi korban merupakan perbuatan yang sangat keji.

Setelah pembacaan vonis hukuman mati, keluarga para korban merasa sangat puas dengan hasil keputusan tersebut.

”Keluarga merasa puas lah dengan vonis itu,” ungkap Yusuf Edi Gunawan, kakak dari salah satu korban, Theresia.

”Ya sudah lega. Mau gimana lagi, memang sudah seperti itu (vonis majelis),” imbuh dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore