Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Februari 2024 | 13.08 WIB

Lima Parpol di Jateng Didiskualifikasi di 14 Kabupaten/ Kota karena Tak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Ilustrasi: Pemilu. (Antara) - Image

Ilustrasi: Pemilu. (Antara)

JawaPos.com–Bawaslu Jawa Tengah mencatat lima partai politik (parpol) didiskualifikasi dari kepesertaan dalam Pemilu 2024 yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain mengatakan, kelima parpol tersebut didiskualifikasi karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

”Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, tidak akan dihitung,” kata Achmad Husain seperti dilansir dari Antara.

Adapun persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut antara lain Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, serta Kota Tegal dan Magelang. Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Wonosobo, dan Purbalingga.

”Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri, PBB didiskualifikasi di Kota Magelang dan Kabupaten Pemalang, serta PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo,” terang Achmad Husain.

Menurut dia, terhadap kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore